Oleh: Faisal Narwawan|
PAPUAInside.com, JAYAPURA – Terjadi penikaman hingga korban meninggal dunia di depan Toko Bangunan Mamta Jaya Entrop Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, Selasa (26/4/2022) siang.
Video dan foto korban yang tergeletak dengan bercucuran darah sempat viral di media sosial.
Belakangan akhirnya diketahui korban atas nama Yohana M (42) ditikam sang pacar berinisial ND (49) karena cemburu.
Pelaku sendiri langsung menyerahkan diri ke Polsek Jayapura Selatan usai melakukan penikaman.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Kapolsek Jayapura Selatan AKP Hendrik Seru, SH mengatakan, ND telah ditetapkan tersangka oleh penyidik reskrim dan disangkakan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.
“Pelaku telah mengakui perbuatannya, dimana dia (pelaku) merasa cemburu lantaran melihat pacarnya (korban) sedang berjalan bersama selingkuhannya,” terang Kapolsek.
Saat itu, keduanya langsung beradu mulut sehingga pelaku mencabut pisau dari pinggang dan menikam korban yang mengakibatkan korban terjatuh terkapar bersimbah darah.
Kasus ini telah ditangani unit reskrim Polsek Jayapura Selatan.
“Korban telah disemayamkan di RS Bhayangkara sambil menunggu keluarga korban serta memintai beberapa keterangan saksi yang mengetahui kejadian tersebut,” katanya. **