Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAInside.com, JAYAPURA—Workshop Akses Perempuan Terhadap Informasi Tata Kelola Hutan dibuka secara resmi Komisioner Komisi Informasi Papua, Wilhelmus Pigai (Ketua), Andriani Wally (Wakil Ketua), Joel Betuel Agaki Wanda (Anggota), Syamsuddin Levi (Anggota) dan Henry Winston (Anggota) di Grand Abe Hotel, Jayapura, Selasa (13/4/2021)
Narasumber masing-masing Fientje S. Jarangga, SE, Koordinator Tiki (Jaringan HAM Perempuan Papua), Siti Akmianti, SH, Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Papua (LP3AP) dan moderator Andriani S. Wally, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua dan Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi.
Turut hadir 50 peserta terdiri dari beberapa distrik di Kabupaten Jayapura, Kota Jayapura dan Kabupaten Keerom, mahasiswa dan LSM.
Wilhelmus Pigai mengatakan reformasi bertujuan untuk mengadakan perubahan yang cukup penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yang berasaskan demokrasi dan itu ditandai dengan semakin terbukanya akses komunikasi dan informasi yang ditunjang dengan regulasi tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP.
Dengan KIP tersebut, tukasnya, mengakibatkan kebutuhan masyarakat akan meningkat dan keinginan untuk serba terbuka dan transparan menjadi semua trend yang harus disikapi secara positif oleh badan publik.
Dikatakan informasi merupakan kebutuhan mendasar bagi setiap orang dan bagian terpenting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan Hak Asasi Manusia (HAM), sebagaimana diatur pada pasal 28 F UUD 1945 dan KIP merupakan salah satu ciri penting negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Menurutnya, transparansi dan KIP diamanatkan dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP dan ini merupakan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dan setiap badan publik wajib menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.
“Jika kita miliki selama ini masih minimnya keterlibatan perempuan dalam setiap proses pengambilan keputusan, penyusunan anggaran (kampung, distrik, kabupaten/kota bahkan ditingkat provinsi) hingga mengakses informasi tata kelola hutan, padahal perempuan merupakan salah-satu aktor utama dalam perubahan keterlibatan perempuan menjadi syarat mutlak dalam upaya mewujudkan pembangunan yang berkeadilan,” jelasnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, terangnya, Komisi Informasi Provinsi Papua melalui bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) menyelenggarakan workshop pada hari ini dapat diikuti dengan baik, sehingga kita dapat memahami hak-hak dan kewajiban dalam mengakses informasi terhadap tata kelola hutan di Tanah Papua.
Narasumber dan Moderator Workshop Akses Perempuan Terhadap Informasi Tata Kelola Hutan di Papua di Grand Abe Hotel, Jayapura, Selasa (9/4/2021). (Foto: Indrayadi Thamrin for Papuainside.com)
Sementara itu, Andriani Wally mengatakan pihaknya melaksanakan workshop akses perempuan terhadap informasi tata kelola hutan di Papua ini, agar semua perempuan mempunyai andil dalam memperjuangkan hak informasinya, untuk mengakses kepada badan publik, yang mengelola semua informasi publik dan dijamin UU KIP.
“Kami berharap perempuan-perempuan Papua, untuk berani memperjuangkan hak mereka sebagai pengelola hutan yang ada di provinsi Papua,” tuturnya.
Dikatakan workshop akses perempuan terhadap informasi tata kelola hutan di Papua ini juga bisa memberikan masukan atau saran dari peserta, untuk selajutnya diterbitkan rekomendasi, yang akan ditujukan kepada pemerintah, legislatif dan Majelis Rakyat Papua (MRP).
“Sehingga rekomendasi ini menjadi rujukan regulasi bagi pemerintah, untuk melihat bagaimana kepentingan masyarakat kita terkait dengan tata kelola hutan di Papua,” ujarnya. **