PAPUAInside.com, KOTA JAYAPURA—Penolakan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDUP) yang akan digelar MRP (Majelis Rakyat Papua) di wilayah adat Tabi juga ditolak Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano. Sebelumnya penolakan yang sama disampaikan Bupati Jayapura Mathius Awoitauw.
Penolakan Wali Kota Jayapura tersebut disampaikan saat membacakan kesimpulan dari Rapat Kordinasi Dengar Pendapat MRP di Tanah Tabi dan Kota Jayapura serta Sikapi Kambtibmas Dikota Jayapura, yang berlangsung di mainhall kantor Wali Kota Jayapura, Jumat (13/11/2020) dihadiri Forkopimda kota Jayapura, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, kepala kampung.
‘’Kesimpulan hari ini, yang pertama menolak dilaksanakan RDP tanggal 17 dan 18 di Port Numbay dan RDPU tanggal 24-27 di wilayah adat dan pemerintahan Port Numbay,’’ tegas Wali Kota Jayapura.
Kesimpulan lain yang dibacakan Wali Kota BTM, Otsus tetap lanjut di kota Jayapura, menolak referendum di kota Jayapura, harus dilaksanakan evaluasi secara total tentang pelaksanaan Otsus di wilayah Tanah Papua, dilakukan penegakan hukum atas pelaksanaan dana Otsus di wilayah kota Jayapura dan pemekaran Tabi Saireri harus diwujudkan.
‘’Pemerintah kota akan menyurati langsung kepada MRP dan Gubernur provinsi Papua tentang hasil rapat koordinasi yang dilaksanakan,’’ jelasnya.
Sebelumnya, Ketua LMA, George Awi, tokoh masyarakat, Thaha Alhamid, tokoh agama, para kepala kampung yang mengikuti rapat koordinasi tersebut, menyatakan mendukung keputusan Walikota, terkait rencana MRP yang akan menggelar RDPU. ** (Humas Kota Jayapura)
Editor: Nethy DS|