Oleh: Nethy DS|
PAPUAInside.com, JAYAPURA— Seorang pemuda I (33) yang ditetapkan sebagai tersangka pengedar sabu di Kota Jayapura dan saat ini ditahan di Mapolresta Jayapura terancam penjara 12 tahun.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd melalui Kasat Resnarkoba Iptu Zulkifli Sinaga, S.IK mengatakan tersangka sebagai pengedar dikenai pasal 112 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 4-12 tahun.

Tersangka I ditangkap di Kawasan Entrop Jayapura saat melintas menggunakan sepeda motor. “Pelaku kami tangkap saat sedang mengendarai motor. Dari tangan pelaku kami temukan empat paket sabu,” terang Iptu Zulkifli.
Dalam pemeriksaan selanjutnya penyidik kembali menemukan lagi satu paket sabu. “Dari Interogasi, kami temukan satu paket sabu. Dimana barang haram tersebut sudah dipesan seseorang,” ujarnya.
Penyidik juga menyita satu unit handphone.
Sabu tersebut didatangkan tersangka dari luar provinsi Papua dan diedarkan di Kota Jayapura. ‘’Tersangka ini termasuk dalam jaringan lintas provinsi karena sabu dia datangkan dari luar Provinsi Papua,’’ jelas Iptu Zulkifli.**