PAPUAInside.com, JAYAPURA— AM (32) alias Tahiti dibekuk Tim Resmob satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota di Jalan Percetakan Gurabesi Distrik Jayapura, tersangka penganiayaan terhadap Jong Jin Noei hingga meninggal dunia.
“AM alias Tahiti dibekuk tim Resmob Polresta berdasarkan laporan polisi : LP/B/B/788/V/2022/Polresta Jayapura Kota tentang penganiayaan berat yang dilaporkan oleh keluarga korban,” ujar Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Kasat Reskrim AKP Handry Bawilling, S.Sos., MH. Sabtu (14/03/2022).
Penangkapan dipimpin Wakasat Reskrim Iptu Heppy Salampessy, SH, Jumat (13/04/2022) sekitar pukul 22.00 WIT di perumahan yang berada diatas gunung belakang Hotel Aston.
Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi Kamis (5/5/2022) sekitar pukul 19.00 wit dalam keadaan dipengaruhi minuman beralkohol.
“Dimana saat itu pelaku AM yang sudah dipengaruhi minuman keras mendatangi toko Miramar yang saat itu dijaga oleh korban, kemudian pelaku ingin membeli minuman namun uangnya tidak cukup sehingga korban tidak membolehkannya dan saat itu terjadi tawar menawar yang membuat pelaku emosi selanjutnya melakukan penganiayaan terhadap korban hingga tak sadarkan diri,’’ ungkap AKP Handry Bawilling.
Atas kejadian tersebut, jelas Kasat, korban mengalami luka sobek tiga tempat dibagian kepala, patah tulang di bagian pergelangan tangan kiri dan jari-jari, korban sempat menjalani perawatan medis namun meninggal dunia Jumat (13/5/2022).
“Kini AM telah berada di Mapolresta Jayapura Kota guna menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Reskrim selanjutnya telah ditetapkan tersangka dijerat pasal 351 ayat 3 dengan ancaman diatas 7 tahun penjara,” terang AKP Handry. ** (Humas Polresta Jayapura Kota)