Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAinside.com, JAYAPURA—Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Jayapura, menemukan kosmetik illegal, yang mengandung bahan berbahaya, seperti merkuri dan lain-lain.
Temuan kosmetik illegal ini merupakan inspeksi mendadak (sidak) bersama instansi terkait, antara lain Polres, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Kesehatan setempat selama bulan Januari hingga Mei 2022.
Sidak dilakukan di empat kabupaten dan kota di wilayah Provinsi Papua, masing-masing Biak Numfor, Nabire, Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura dan Kepulauan Yapen.
Kepala BBPOM Jayapura, Mojaza Sirait, didampingi Kepala Bidang Penindakan BBPOM Jayapura Buyung dan Kepala Bidang Pemeriksaan BBPOM Jayapura Santi Mangisu, ketika menyampaikan Press Release di Kota Jayapura, Selasa (2/8/2022) menjelaskan, kegiatan ini dalam rangka menurunkan tingkat peredaran kosmetik illegal dan atau mengandung bahan berbahaya, dengan tujuan melindungi kesehatan masyarakat dari resiko kesehatan akibat penggunaan kosmetik yang tak memenuhi ketentuan.
Mojaza mengatakan, sasaran sidak adalah sarana yang mengedarkan kosmetik yakni retail (toko/warung/kios/lapak/online).
Penjualan produk kosmetik dengan target pengawasan untuk produk kosmetik yang sudah termasuk dalam Daftar Peringatan Publik atau Public Warning, yang meliputi kosmetik tanpa izin edar (TIE) dan kosmetik mengandung bahan berbahaya, kosmetik kadaluwarsa dan kosmetik dengan kemasan yang rusak, juga menjadi obyek pengawasan.
Dikatakan hasil pengawasan di kota Jayapura, jumlah sarana yang diperiksa adalah sebanyak 16 sarana (8 sarana tidak memenuhi ketentuan dengan nilai ekonomi total Rp 25.576.000, sedangkan 8 sarana lainnya memenuhi ketentuan), yang terdiri dari 416 pieces produk kosmetik.
Di Kepulauan Yapen, jumlah sarana yang diperiksa adalah sebanyak 13 sarana (3 sarana tidak memenuhi ketentuan, 10 sarana memenuhi ketentuan dan telah dimusnakan produk yang memenuhi ketentuan senilai Rp 7.427.000, yang terdiri dari 437 pieces produk kosmetik.
Di Nabire, jumlah sarana yang diperiksa adalah sebanyak 18 sarana (14 sarana tidak memenuhi ketentuan, dengan nilai ekonomi total Rp 43.360.000, sedangkan 4 sarana lainnya memenuhi ketentuan, yang terdiri dari 2.305 pieces produk kosmetik.
Di Biak Numfor, jumlah sarana yang diperiksa adalah sebanyak 29 sarana (21 sarana tidak memenuhi ketentuan), dengan nilai ekonomi total Rp 70.570.000, sedangkan 8 sarana lainnya memenuhi ketentuan), yang terdiri dari 3.196 pieces produk kosmetik.
Menurutnya, kegiatan aksi penertiban pasar dari kosmetik illegal mengandung bahan berbahaya adalah sebesar Rp 146.000. 933, dengan jumlah barang sebanyak 6.354 pieces produk kosmetik.
“Kami akan ditindaklanjuti dengan sanksi administrasi, berupa peringatan dan surat pernyataan kepada pelaku usaha,” tegasnya.
Ia menegaskan, untuk sarana yang melakukan pelanggaran berulangkali akan dilakukan pendalaman dan ditindaklanjuti ke proses hukum atau pro justitia. **