Oleh: Vina Rumbewas |
PAPUAInside.com,WAMENA— Ketua Tim II Pokja III Satgas Pengawalan DOB Provinsi Papua Pegunungan Kemendagri, Edy Cahyono, mengatakan untuk memperlancar proses pelantikan PJ gubernur dan PJ sekda Provinsi Papua Pegunungan diusulkan adanya skema talangan untuk penyediaan sarana dan prasarana kedua pejabat tersebut.
Skema talangan ini nanti akan dilakukan oleh Kabupaten Jayawijaya selaku kabupaten induk.
Namun opsi skema talangan ini baru bersifat pengusulan ke tingkat pimpinan dalam hal ini menteri dalam negeri.
“Sarpras tersebut yaitu rumah jabatan PJ gubernur dan PJ sekda, skema talangan ini sebagai alternatif atau usulan kebijakan yang nanti akan kita sampaikan kepada tim pusat dalam rangka untuk memperlancar proses pelantikan PJ,” ungkapnya saat berkunjung ke Wamena baru-baru ini.
Edi berharap, setelah PJ gubernur dilantik semua sarpras juga sudah bisa digunakan dan dilaksanakan, khususnya rumah jabatan.
“Tentu hal ini nanti menjadi keputusan pimpinan di pusat ini hanya sebagai khasanah usulan kebijakan pada pengambil kebijakan di Jakarta,” katanya
Lanjutnya, jika nantinya ada kebijakan talangan dari pimpinan maka pemda Jayawijaya akan melaksanakan penyediaan dan mekanismenya.
“Karena bersifat talangan maka nantinya pemda Jayawijaya akan menalangi, nanti setelah APBD Provinsi Papua Pegunungan sudah jadi maka akan dilakukan pengembalian kepada pemda Jayawijaya,” jelasnya
Hal yang sama juga disampaikan Budi Arwan, Kasubdit Provinsi Papua dan Papua Barat Dirjen Otda Kemendagri, menurutnya, pihaknya masih menghimpun masukan-masukan terkait itu.
“Nanti seperti apa pelaksanaannya tentu ranah pimpinan yang akan memutuskan. Memang agak beresiko kalau dengan talangan, karena nanti yang akan mendapat beban adalah pejabat gubernur, belum tentu juga beliau (pj gubernur) nanti berkenan,” katanya.
Lanjut Budi, dalam hal ini pemerintah pusat maupun provinsi induk dan kabupaten sifatnya hanya menyiapkan, sedangkan keputusannya tetap ada pada PJ gubernur.
“Jadi dana talangan itu hanya salah satu opsi yang nanti diberi masukan, tentu akan kita cari juga opsi-opsi lain seperti apa,” pungkasnya.
Menanggapi ini, Asisten I Sekda Jayawijaya, Tinggal Wusono mengatakan skema talangan ini berkaitan dengan perbaikan-perbaikan rumah pejabat yang akan ditempati.
“Tentunya itu menjadi ranahnya kami untuk mengalokasikan dalam anggaran perubahan, sehingga proses perbaikan akan cepat dan penjabat gubernur atau penjabat sekda bisa secepatnya menempati rumah dinas,” jelasnya.
Lanjut Tinggal, talangan ini adalah pada item-item yang memang menjadi ranahnya Jayawijaya, nanti setelah APBD Provinsi Papua Pegunungan terbentuk maka dana talangan akan dikembalikan. **