Senin, Juli 4, 2022
Papua Inside
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    Tambah Dua Emas, Papua Urutan Lima Klasemen Sementara Fornas Palembang

    Tambah Dua Emas, Papua Urutan Lima Klasemen Sementara Fornas Palembang

    Papua Langsung Tancap Gas, Hari Pertama Fornas Palembang Rebut Empat Medali

    Papua Langsung Tancap Gas, Hari Pertama Fornas Palembang Rebut Empat Medali

    Polisi di Perbatasan RI-PNG Gagalkan Penyelundupan 2,8 Kg Ganja Kering

    Polisi di Perbatasan RI-PNG Gagalkan Penyelundupan 2,8 Kg Ganja Kering

    Ini Sosok Letkol CPN Athenius Murib Dandim 1702/Jayawijaya yang Baru

    Ini Sosok Letkol CPN Athenius Murib Dandim 1702/Jayawijaya yang Baru

    Pasca Penembakan, Karyawan PT FI di Kuala Kencana Work From Home

    Riza Pratama Tegaskan Manajemen PTFI PHK Karyawan yang Terlibat Narkotika

    Mengenang Tjahjo Kumolo, Waterpauw: Kita Kehilangan Sosok yang Low Profile

    Mengenang Tjahjo Kumolo, Waterpauw: Kita Kehilangan Sosok yang Low Profile

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Humas Polda Papua
  • Kodam XVII/Cenderawasih
  • Ekbis
  • Ragam
  • Olahraga
  • Image
  • PON XX
  • VIDEO
Papua Inside
  • Home
  • News
    Tambah Dua Emas, Papua Urutan Lima Klasemen Sementara Fornas Palembang

    Tambah Dua Emas, Papua Urutan Lima Klasemen Sementara Fornas Palembang

    Papua Langsung Tancap Gas, Hari Pertama Fornas Palembang Rebut Empat Medali

    Papua Langsung Tancap Gas, Hari Pertama Fornas Palembang Rebut Empat Medali

    Polisi di Perbatasan RI-PNG Gagalkan Penyelundupan 2,8 Kg Ganja Kering

    Polisi di Perbatasan RI-PNG Gagalkan Penyelundupan 2,8 Kg Ganja Kering

    Ini Sosok Letkol CPN Athenius Murib Dandim 1702/Jayawijaya yang Baru

    Ini Sosok Letkol CPN Athenius Murib Dandim 1702/Jayawijaya yang Baru

    Pasca Penembakan, Karyawan PT FI di Kuala Kencana Work From Home

    Riza Pratama Tegaskan Manajemen PTFI PHK Karyawan yang Terlibat Narkotika

    Mengenang Tjahjo Kumolo, Waterpauw: Kita Kehilangan Sosok yang Low Profile

    Mengenang Tjahjo Kumolo, Waterpauw: Kita Kehilangan Sosok yang Low Profile

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Humas Polda Papua
  • Kodam XVII/Cenderawasih
  • Ekbis
  • Ragam
  • Olahraga
  • Image
  • PON XX
  • VIDEO
No Result
View All Result
Papua Inside News
No Result
View All Result
Home Ragam

Sepak Terjang Pemekaran Provinsi Papua

(Perspektif Yuridis)

by Makawaru
Mei 18, 2022
in Ragam
Sepak Terjang Pemekaran Provinsi Papua
Share on FacebookShare on TwitterShare on LinkedinShare on Whatsapp

Oleh: Samuel Pakage, SH, CN (*)

Pasal 76 Undang Undang (UU) Otsus Papua Nomor 21 Tahun 2001 merupakan senjata pamungkas bagi Papua dalam hal pemekaran, karena UU telah memberikan hak kekhususan, hak istimewa kepada Papua.

READ ALSO

Sound System Bantuan Pj Gub Waterpauw Diterima Jemaat GKI Eklesia Kampung Aipiri

Lestarikan Kehidupan Penyu, Pj Gubernur Waterpauw Lepas 300 Ekor Tukik ke Habitatnya

Namun, yang sangat menarik dalam kasus pembentukan Provinsi Irian Jaya Barat (sekarang Provinsi Papua Barat) adalah pemaksaan Jakarta di luar aturan. Telah terjadi pelecehan terhadap konstitusi yang disahkan oleh negara itu sendiri.

Provinsi Irian Jaya Barat (Provinsi Papua Barat) berdiri/terbentuk berdasarkan “UU No 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong”.

Saat pembahasan UU No 21 Tahun 2001, keberadaan provinsi berdasarkan UU No 45 Tahun 1999 ini sempat dibahas dan  Provinsi Papua pada waktu itu berpendapat bahwa “tidak ada provinsi lain di Tanah Papua, selain Provinsi Papua”, maka dalam UU Otsus No 21 Tahun 2001 hanyalah diakui satu provinsi saja yaitu “Provinsi Papua”.

Tidak dimaksudkan untuk mengakomodir Provinsi Irian Jaya Barat (sekarang Provinsi Papua Barat), yang dibentuk berdasarkan UU No 45 Tahun 1999 tersebut.

Dengan disahkan UU No 21 Tahun 2001, maka hanya menyebut Provinsi Papua dan  provinsi yang lain sudah dianggap tidak ada oleh UU ini. Itu sebabnya dalam pasal 76 UU No 21 Tahun 2001 disepakati ketentuan bahwa “Pemekaran Provinsi Papua menjadi provinsi – provinsi dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP, setelah memperhatikan sungguh-sungguh kesatuan sosial-budaya, kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) dan kemampuan ekonomi dan perkembangan di masa datang”.

Pada masa pemerintahan Megawati Soekarnoputri, pelaksanaan pasal 76 UU Otsus Papua tercederai dengan dikeluarkannya Inpres No 1 Tahun 2003 tentang Percepatan Pelaksanaan UU No 45 Tahun 1999.

Dengan alasan bahwa pemekaran Provinsi Papua  memiliki nilai strategis/nilai politis untuk meredam dan mempersulit upaya disintegrasi, karena secara formal akan ada tiga  Provinsi yaitu Provinsi Papua, Provinsi Irian Jaya Barat dan Provinsi Irian Jaya Tengah.

Namun dengan  lahirnya Inpres Nomor 1 Tahun 2003 ini justru Jakarta telah membuka pintu secara paksa, otoriter dan arogan. Jakarta telah  mempertontonkan sikap  tidak konsisten dalam menjalankan amanat UU Otsus Papua.

Berdasarkan Judicial Review pada tanggal 11 November 2004, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan abu-abu, bahwa UU No 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong jo UU No 5 Tahun 2000 tidak lagi mempunyai kekuatan hukum tetap.

Namun, keberadaan Provinsi Irian Jaya Barat yang dibentuk berdasarkan UU No 45 Tahun 1999 tersebut tetap dinyatakan sah. Pertimbangannya bahwa pembentukan Irian Jaya Barat secara faktual/kenyataannya telah berjalan efektif.

Putusan MK tersebut sangat kuat dengan nuansa politik. Keputusan ini menjadi kekuatan untuk mengakomodir Provinsi Irian Jaya Barat. Padahal kenyataannya tidak memiliki legal standing. Seharusnya sesuai aturan Provinsi Irian Jaya Barat (sekarang Provinsi Papua Barat) tidak sah dan mesti dibubarkan. Putusan MK ini telah mengkhianati UU Otsus Papua No 21 Tahun 2001.

Pada waktu  bersamaan, pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah dengan berkedudukan di Timika tidak berhasil, karena rakyat Papua (masyarakat 6 suku: Amungme, Mee, Damal, Nduga, Moni dan Dani) membangun satu kekuatan  menolak secara tegas.

Sempat terjadi perang antara kelompok pro pemekaran dan kelompok kontra dan akibatnya sekitar 9 orang meninggal dunia terkena anak panah.

Misi Jakarta untuk melakukan pemekaran Provinsi Papua menjadi bebeberapa provinsi selama ini terganjal dengan pasal 76 UU Otsus Nomor 21 Tahun 2001, sehingga  untuk memuluskan jalan, Jakarta secara paksa, arogan dan otoriter telah melakukan perubahan tahap kedua UU Otsus (UU Otsus No 2 Tahun 2021).

Dalam perubahan tahap kedua ini, pasal 76 UU Otsus telah membuka salah satu pintu kewenangan bagi DPR dan Pemerintah Pusat, untuk  melakukan pemekaran tanpa harus menunggu rekomendasi/persetujuan dari DPRP dan MRP sesuai amanat konstitusi pasal 76 UU Otsus Papua No 21 Tahun 2001.

Namun, pintu kewenangan bagi DPRP dan MRP dalam melakukan pemekaran sesuai pasal 76 ayat (1) tidak dihilangkan atau dihapus, sehingga perubahan kedua UU Otsus  pasal 76 ini  telah membuka ruang konflik baru antara kewenangan DPRP, MRP dan rakyat Papua versus kewenangan DPR RI dan Pemerintah Pusat.

Dalam perubahan kedua UU Otsus Papua, pasal 76 ayat (1) hak konsitusi rakyat Papua, MRP dan DPRP dalam hal pemekaran  masih terbuka lebar dan/atau hak kekhususan, hak Istimewa yang diberikan oleh UU masih berlaku.

Oleh karena itu, ketika ada pemaksaan pemekaran diluar persetujuan MRP, DPRP dan rakyat Papua adalah tindakan inkonstitusional.

Ketika terjadi penolakan oleh rakyat Papua, MRP dan DPRP  merupakan hak konstitusi. Bukan tindakan anarkis atau menentang negara.

Pasal 76 ini telah membuka dua pintu kewenangan antara kewenangan Jakarta dan kewenangan Papua dan ini akan menjadi sumber konflik baru.

Pemekaran yang sesungguhnya sesuai amanat konstitusi, mesti berangkat dari bawah, bukan dipaksakan dari atas. Pemerintah atau negara harus mampu mengakomodir aspirasi dari bawah, agar memperkecil ruang konflik. Jika tidak, ada dugaan kuat akan terulang kembali peristiwa Timika Berdarah pada saat penolakan pemekaran Provinsi Irian Jaya Tengah.

UU Otsus Papua yang lahir sebagai sebuah win win solution antara Papua dan Jakarta, namun kenyataannya telah digiring kedalam masalah. Justru Papua dibawah masuk lebih dalam ke masalah.

Ini adalah potret ketidakmampuan negara Indonesia dalam melaksanakan sebuah UU Otsus yang disahkan oleh negara itu sendiri. Negara sendiri tidak patuh, mencederai, dan  tidak mengakui UU produk sendiri. Dimana wibawa sebagai sebuah negara di mata bangsa ini?

Sejak disahkannya UU Otsus Papua, di tingkat implementasi terjadi stagnan dalam banyak hal. Kewenangan-kewenangan khusus tertentu bagi Papua ditangani pusat (Jakarta).

Program program affimative action bagi OAP, melihat sebagai sebuah ancaman. Jakarta takut, ragu dan khawatir. Mindset miring selama ini mesti dirubah, kalau mau bangun Papua dengan sesungguh hati.

 * Spesialisasi Hukum Notariat Universitas Indonesia Jakarta

Tags: Samuel PakageSepak Terjang Pemekaran Provinsi PapuaUU Otsus Papua
ShareTweetShareSend

Related Posts

Sound System Bantuan Pj Gub Waterpauw Diterima Jemaat GKI Eklesia Kampung Aipiri
Breaking News

Sound System Bantuan Pj Gub Waterpauw Diterima Jemaat GKI Eklesia Kampung Aipiri

Juli 2, 2022
Lestarikan Kehidupan Penyu, Pj Gubernur Waterpauw Lepas 300 Ekor Tukik ke Habitatnya
Breaking News

Lestarikan Kehidupan Penyu, Pj Gubernur Waterpauw Lepas 300 Ekor Tukik ke Habitatnya

Juni 30, 2022
Ny Tri Karnavian Panen Hasil Kebun Dasawisma Teratai di Manokwari
Breaking News

Ny Tri Karnavian Panen Hasil Kebun Dasawisma Teratai di Manokwari

Juni 28, 2022
Bupati Biak Herry Ario Naap Pemimpin Inspiratif Perubahan 2022
Breaking News

Bupati Biak Herry Ario Naap Pemimpin Inspiratif Perubahan 2022

Juni 25, 2022
Gubernur Waterpauw: Harumkan Nama Daerah dengan Prestasi Terbaik
Breaking News

Gubernur Waterpauw: Harumkan Nama Daerah dengan Prestasi Terbaik

Juni 21, 2022
Pembukaan Pesparawi XIII di Pelataran Candi Prambanan Yogyakarta
Breaking News

Pembukaan Pesparawi XIII di Pelataran Candi Prambanan Yogyakarta

Juni 21, 2022
Next Post
Satgas Pamtas Yonif 711/RKS Cerdaskan Generasi Muda di Perbatasan

Satgas Pamtas Yonif 711/RKS Cerdaskan Generasi Muda di Perbatasan

Berita Popular

  • Gubernur Waterpauw Umumkan Pengangkatan Honorer Jadi ASN

    Gubernur Waterpauw Umumkan Pengangkatan Honorer Jadi ASN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Sosok Letkol CPN Athenius Murib Dandim 1702/Jayawijaya yang Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Waterpauw – Pendemo Dialog Akhiri Aksi Bakar Ban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KST Tembak Mati Satu Anggota TNI di Pegunungan Bintang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Yalimo, Seorang ASN Dibekuk Bawa Senpi dan Ratusan Amunisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Tambah Dua Emas, Papua Urutan Lima Klasemen Sementara Fornas Palembang

Tambah Dua Emas, Papua Urutan Lima Klasemen Sementara Fornas Palembang

by Makawaru
Juli 3, 2022
0

Oleh: Makawaru da Cunha  I PAPUAinside.com, PALEMBANG—Kontingen Papua kembali menambah dua emas di hari kedua Festival Olahraga Rekreasi Nasional (Fornas)...

Papua Langsung Tancap Gas, Hari Pertama Fornas Palembang Rebut Empat Medali

Papua Langsung Tancap Gas, Hari Pertama Fornas Palembang Rebut Empat Medali

by Makawaru
Juli 3, 2022
0

Oleh: Makawaru da Cunha  I PAPUAinside.com, PALEMBANG–Festival Olahraga Rekreasi Nasional (Fornas) ke VI 2022 di Palembang, Sumsel mulai bergulir. Kontingen...

Polisi di Perbatasan RI-PNG Gagalkan Penyelundupan 2,8 Kg Ganja Kering

Polisi di Perbatasan RI-PNG Gagalkan Penyelundupan 2,8 Kg Ganja Kering

by Papua Inside
Juli 2, 2022
0

PAPUAInside.com, JAYAPURA—Personel Polsubsektor Skouw-Wutung Perbatasan RI-PNG berhasil menggagalkan penyelundupan2,8 kg ganja kering dari PNG dan mengamankan dua orang SD (22)...

Yonas Randan Bua’ Pimpin Porserosi Kota Jayapura Periode 2022-2026

Yonas Randan Bua’ Pimpin Porserosi Kota Jayapura Periode 2022-2026

by Papua Inside
Juli 2, 2022
0

PAPUAInside.com, JAYAPURA—  Yonas Randan Bua’ terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Persatuan Olahraga Sepatu Roda Seluruh Indonesia (Porserosi) Kota Jayapura periode...

Arsip

  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juni 2019
  • Mei 2019

Sitemap

  • Breaking News
  • Ekbis
  • Headline
  • Humas Polda Papua
  • Image
  • Kodam XVII/Cenderawasih
  • News
  • Olahraga
  • PON XX
  • Ragam
  • VIDEO

Indeks

  • Tambah Dua Emas, Papua Urutan Lima Klasemen Sementara Fornas Palembang
  • Papua Langsung Tancap Gas, Hari Pertama Fornas Palembang Rebut Empat Medali
  • Polisi di Perbatasan RI-PNG Gagalkan Penyelundupan 2,8 Kg Ganja Kering
  • Yonas Randan Bua’ Pimpin Porserosi Kota Jayapura Periode 2022-2026
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Humas Polda Papua
  • Kodam XVII/Cenderawasih
  • Ekbis
  • Ragam
  • Olahraga
  • Image
  • PON XX
  • VIDEO

© 2019 All Right Reserved