Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAInside.com, JAYAPURA—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menyampaikan rekrutmen tenaga honorer sesuai regulasi.
Demikian disampaikan Sekda Papua Dance Yulian Flassy, usai pembukaan Musrenbang Otsus di Jayapura, Selasa (20/4/2021).
Dikatakan Pemprov Papua telah mengusulkan pengangkatan 20.000 tenaga honorer formasi 2019-2020, masing-masing 12.000 tenaga honorer di Provinsi dan sisanya 8.000 tenaga honorer di Kabupaten/Kota se-Papua.
Menurutnya, berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara dan Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, maka 20.000 tenaga honorer diwajibkan mengikuti tahapan rekrutmen, yakni untuk seleksi CPNS memenuhi syarat-syarat, seperti minimal pendidikan strata (S 1), usia 35 tahun kebawah, dan telah bekerja sekurang-kurangnya 5 tahun.
Sementara untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yakni pendidikan sekurang-kurangnya SMA sederajat, usia 35 tahun keatas dan telah bekerja sekurang-kurangnya 5 tahun.
Menurutnya, pihaknya telah menandatangani 12.000 tenaga honorer, sisanya 8.000 tenaga honorer telah disampaikan melalui surat Wagub Papua kepada kabupaten/kota se-Papua, untuk mengirimkan datanya.
“Kita berharap secepatnya kami dapat data-data dan nama-nama masuk dari kabupaten kota baru kita bahas. Sudah jalan kok kita tak diam. Jadi tenang saja,” katanya.
Terkait perwakilan 20.000 tenaga honorer menyampaikan menolak diangkat menjadi PPPK dan lebih ingin diangkat menjadi tenaga permanen atas PNS, Sekda menegaskan, pihaknya nanti diskusikan bersama Menteri Pendayagunaan Aparat Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN RB) dalam waktu dekat.
Tapi yang jelas, tuturnya, rekrutmen tenaga honorer harus sesuai regulasi negara. **