Kamis, Mei 19, 2022
Papua Inside
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    Tari Seka dari  Fakfak Menyambut Kedatangan Penjabat Gubernur Papua Barat

    Tari Seka dari Fakfak Menyambut Kedatangan Penjabat Gubernur Papua Barat

    AKBP Victor Mackbon Resmi Jabat Kapolresta Jayapura Kota

    AKBP Victor Mackbon Resmi Jabat Kapolresta Jayapura Kota

    Lokakarya Kelompok Perlindungan Hutan Berbasis Masyarakat di Sarmi

    Lokakarya Kelompok Perlindungan Hutan Berbasis Masyarakat di Sarmi

    BTM dan Rustan Saru ‘Pamit’, Minta ASN Kota Jayapura Tetap Solid

    BTM dan Rustan Saru ‘Pamit’, Minta ASN Kota Jayapura Tetap Solid

    Wabup Jayawijaya: Pertahanan 3 W Atau Wen, Wam, Wene

    Wabup Jayawijaya: Pertahanan 3 W Atau Wen, Wam, Wene

    Jelang Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah, Solidaritas Pemuda Adat Sarmi Suarakan Pesan Damai

    Jelang Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah, Solidaritas Pemuda Adat Sarmi Suarakan Pesan Damai

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Humas Polda Papua
  • Kodam XVII/Cenderawasih
  • Ekbis
  • Ragam
  • Olahraga
  • Image
  • PON XX
  • VIDEO
Papua Inside
  • Home
  • News
    Tari Seka dari  Fakfak Menyambut Kedatangan Penjabat Gubernur Papua Barat

    Tari Seka dari Fakfak Menyambut Kedatangan Penjabat Gubernur Papua Barat

    AKBP Victor Mackbon Resmi Jabat Kapolresta Jayapura Kota

    AKBP Victor Mackbon Resmi Jabat Kapolresta Jayapura Kota

    Lokakarya Kelompok Perlindungan Hutan Berbasis Masyarakat di Sarmi

    Lokakarya Kelompok Perlindungan Hutan Berbasis Masyarakat di Sarmi

    BTM dan Rustan Saru ‘Pamit’, Minta ASN Kota Jayapura Tetap Solid

    BTM dan Rustan Saru ‘Pamit’, Minta ASN Kota Jayapura Tetap Solid

    Wabup Jayawijaya: Pertahanan 3 W Atau Wen, Wam, Wene

    Wabup Jayawijaya: Pertahanan 3 W Atau Wen, Wam, Wene

    Jelang Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah, Solidaritas Pemuda Adat Sarmi Suarakan Pesan Damai

    Jelang Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah, Solidaritas Pemuda Adat Sarmi Suarakan Pesan Damai

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Humas Polda Papua
  • Kodam XVII/Cenderawasih
  • Ekbis
  • Ragam
  • Olahraga
  • Image
  • PON XX
  • VIDEO
No Result
View All Result
Papua Inside News
No Result
View All Result

Rekayasa Kasus Narkotika: Anggota DPRD Papua Ajukan Pra Peradilan

by Makawaru
November 25, 2021
in Headline, News
Rekayasa Kasus Narkotika: Anggota DPRD Papua Ajukan Pra Peradilan

Ma’ruf Bajammal (Foto: Dok/Kantor Hukum Haris Azhar & Partner)

Share on FacebookShare on TwitterShare on LinkedinShare on Whatsapp

Oleh: Makawaru da Cunha  I

PAPUAinside.com, JAYAPURA—LBH Masyarakat (LBHM) dan Kantor Hukum Haris Azhar & Partner (HAP) selaku Tim Kuasa Hukum Thomas Sondegau, mendaftarkan permohonan pra peradilan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

READ ALSO

Tari Seka dari Fakfak Menyambut Kedatangan Penjabat Gubernur Papua Barat

AKBP Victor Mackbon Resmi Jabat Kapolresta Jayapura Kota

Demikian disampaikan Ma’ruf  Bajammal, melalui Rilis Pers pada Kamis (25/11/2021).

Sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Papua, Thomas Sondegau (Thomas) ditangkap oleh anggota Direktorat Reserse Narkotika (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya, karena diduga menyalahgunakan narkotika. Senin, (27/9/2021) lalu.

Dari penangkapan tersebut, ditemukan 1 (satu) butir ekstasi dari saku celana Thomas, padahal Thomas menyatakan tidak pernah mengetahui apalagi menggunakan obat tersebut.

Atas penangkapan tersebut, Thomas kini sedang menjalani rehabilitasi inap di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Adapun persidangan pertama pra peradilan tersebut akan diselenggarakan pada tanggal 29 November 2021.

Upaya pra peradilan tersebut diajukan sebagai sarana koreksi atas segala tindakan yang dilakukan pihak Kepolisian dan Kejaksaan dalam menangani perkara Thomas, agar penegakan hukum dalam tindak pidana narkotika tidak menjadi sarana rekayasa kasus yang terus berulang.

Praktik penegakan hukum yang sarat dengan rekayasa dalam tindak pidana narkotika sesungguhnya telah lama disaksikan komunitas pengguna Napza di seluruh Indonesia.

Peristiwa yang diduga kembali terjadi kepada Thomas ini seakan menjadi bukti sahih atas pengalaman kolektif ini.

Adapun rekayasa kasus narkotika yang menyita perhatian publik karena dianulir oleh Mahkamah Agung untuk dibebaskan pada tahap kasasi, seperti kasus Iwan dan Benny, maupun Ket San.

Kasus-kasus tersebut dianulir karena terbukti terdapat perekayasaan fakta atau konstruksi hukum sejak ditangani oleh pihak kepolisian.

Berdasarkan hal tersebut di atas, LBHM dan HAP selaku Tim Kuasa Hukum Thomas mendesak.

Hakim yang memeriksa permohonan pra peradilan yang diajukan Thomas agar mengadili perkara ini secara independen, bijaksana, dan menjatuhkan putusan dengan mendasarkan pada kebenaran materil yang terungkap dalam persidangan.

Kapolri untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus Thomas secara menyeluruh dan memberi hukuman pada Anggota Kepolisian yang terbukti melanggar prosedur.

Jaksa Agung untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus Thomas secara menyeluruh dan memberi hukuman pada Anggota Kejaksaan yang terbukti melanggar prosedur. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, dan Ombudsman Republik Indonesia melakukan investigasi mandiri terhadap kasus ini untuk memperoleh lebih banyak data, serta memberikan rekomendasi kebijakan agar hal serupa tidak terjadi lagi.

Pemerintah dan Parlemen untuk membuat peraturan yang mendekriminalisasi pemakaian, penguasaan, dan pembelian narkotika dalam jumlah kecil agar mereduksi masifnya pendekatan hukum pidana dan perekayasaan kasus terhadap permasalahan narkotika.

Tim Kuasa Hukum Thomas melihat ada sejumlah kejanggalan yang berakibat pada tercederainya hak-hak Thomas.

Kasus Thomas juga dilihat sebagai salah satu bentuk kriminalisasi terhadap seseorang dengan melanggengkan praktik stigma dan diskriminasi terhadap penggunaan narkotika.

Pertama, penangkapan yang dilakukan terhadap Thomas menyalahi proses yang diatur dalam KUHAP.

Dalam penangkapan, Thomas tidak diperlihatkan Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penggeledahan.

Hal ini menunjukkan indikasi adanya praktik penjebakan yang dilakukan pihak kepolisian dengan memanfaatkan pihak ketiga untuk melakukan jebakan dalam penangkapan Thomas.

Kedua, proses penahanan dilakukan secara sewenang-wenang karena tidak ada surat penahanan yang ditunjukkan kepada Thomas dan kepada keluarga Thomas.

Pada proses penahanan, Thomas juga tidak diperkenankan untuk didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

Ketiga, proses penetapan tersangka terhadap Thomas tidak sesuai dengan prosedur hukum acara pidana.

Berdasarkan Pasal 184 KUHAP, dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, setidaknya harus didasari 2 (dua) alat bukti.

Dalam proses penanganan perkara Thomas, bukti yang ditemukan menunjukkan keterangan yang berbeda.

Keempat, adanya dugaan penjebakan yang dilakukan oleh anggota Kepolisian dengan menggunakan perempuan berinisial R sebagai alat untuk merekayasa kasus Thomas, seolah-olah Thomas memiliki dan menyalahgunakan narkotika. Dugaan penjebakaan tersebut semakin kuat karena perempuan yang ditangkap bersama Thomas tidak dilakukan penahanan.

Padahal saat dilakukan pemeriksaan oleh pihak Kepolisian, perempuan tersebut dinyatakan positif (+) menggunakan narkotika.

Kelima, hasil tes laboratorium yang dilakukan oleh RSKO dan hasil tes laboratorium yang dilakukan oleh BNN Provinsi DKI Jakarta menyatakan Thomas negatif (-) menggunakan narkotika, berbeda dengan hasil penyidikan Kepolisian.

Keenam, terdapat intervensi dari pihak Kejaksaan kepada keluarga Thomas untuk meminta Thomas mencabut surat kuasa kepada salah seorang tim kuasa hukum.

Hal ini menunjukan pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang menangani perkara Thomas tidak menjalankan tugas dengan profesional, bahkan mengingkari doktrin Tri Krama Adhyaksa. **

 

Tags: Ajukan Pra PeradilanAnggota DPRD PapuaDitresnarkoba Polda Metro JayaRekayasa Kasus NarkotikaThomas Sondegau
ShareTweetShareSend

Related Posts

Tari Seka dari  Fakfak Menyambut Kedatangan Penjabat Gubernur Papua Barat
Breaking News

Tari Seka dari Fakfak Menyambut Kedatangan Penjabat Gubernur Papua Barat

Mei 18, 2022
AKBP Victor Mackbon Resmi Jabat Kapolresta Jayapura Kota
Headline

AKBP Victor Mackbon Resmi Jabat Kapolresta Jayapura Kota

Mei 18, 2022
Lokakarya Kelompok Perlindungan Hutan Berbasis Masyarakat di Sarmi
Headline

Lokakarya Kelompok Perlindungan Hutan Berbasis Masyarakat di Sarmi

Mei 18, 2022
BTM dan Rustan Saru ‘Pamit’, Minta ASN Kota Jayapura Tetap Solid
Headline

BTM dan Rustan Saru ‘Pamit’, Minta ASN Kota Jayapura Tetap Solid

Mei 18, 2022
Pangdam Mayjen TNI Teguh Muji Angkasa, Pimpin Syukuran HUT-59 Kodam XVII/Cenderawasih
Breaking News

Pangdam Mayjen TNI Teguh Muji Angkasa, Pimpin Syukuran HUT-59 Kodam XVII/Cenderawasih

Mei 18, 2022
Wabup Jayawijaya: Pertahanan 3 W Atau Wen, Wam, Wene
Headline

Wabup Jayawijaya: Pertahanan 3 W Atau Wen, Wam, Wene

Mei 17, 2022
Next Post
PAPUAPROV-CSIRT Resmi Dilaunching

PAPUAPROV-CSIRT Resmi Dilaunching

Berita Popular

  • Delapan Titik Perjudian di Wamena Kota Diminta Bubar, Sebelum Penutupan Paksa

    Delapan Titik Perjudian di Wamena Kota Diminta Bubar, Sebelum Penutupan Paksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Befa: Dua Agenda 19 Mei, Syukuran Akhir Masa Jabatan dan Penyambutan Ketua ABPT Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tersangka Penganiaya Pemilik Toko Miramar hingga MD Ditangkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perpecahan Peradi, Anthon Raharusun Mengundurkan Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PERADI SEBAGAI ORGAN NEGARA DAN BADAN HUKUM PERKUMPULAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Tari Seka dari  Fakfak Menyambut Kedatangan Penjabat Gubernur Papua Barat

Tari Seka dari Fakfak Menyambut Kedatangan Penjabat Gubernur Papua Barat

by Papua Inside
Mei 18, 2022
0

PAPUAInside.com, MANOKWARI— Penjemputan Penjabat Gubernur Papua Barat, Drs Paulus Waterpauw, M.Si yang dijadwalkan tiba di Manokwari Jumat (19/05/2022)  dengan tari...

AKBP Victor Mackbon Resmi Jabat Kapolresta Jayapura Kota

AKBP Victor Mackbon Resmi Jabat Kapolresta Jayapura Kota

by Makawaru
Mei 18, 2022
0

Oleh: Faisal Narwawan  I PAPUAinside.com, JAYAPURA—Tradisi pedang pora penyambutan dan pelepasan laporan kesatuan dan upacara wellcome and farewell parade Kapolresta...

Satgas Pamtas Yonif 711/RKS Cerdaskan Generasi Muda di Perbatasan

Satgas Pamtas Yonif 711/RKS Cerdaskan Generasi Muda di Perbatasan

by Papua Inside
Mei 18, 2022
0

PAPUAInside.com, KEEROM—Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 711/Rks Pos Ujung Karang membantu sebagai Tenaga Pendidik (Gadik) mengajar olahraga di SMA YPK Yetti...

Sepak Terjang Pemekaran Provinsi Papua

Sepak Terjang Pemekaran Provinsi Papua

by Makawaru
Mei 18, 2022
0

Oleh: Samuel Pakage, SH, CN (*) Pasal 76 Undang Undang (UU) Otsus Papua Nomor 21 Tahun 2001 merupakan senjata pamungkas...

Arsip

  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juni 2019
  • Mei 2019

Sitemap

  • Breaking News
  • Ekbis
  • Headline
  • Humas Polda Papua
  • Image
  • Kodam XVII/Cenderawasih
  • News
  • Olahraga
  • PON XX
  • Ragam
  • VIDEO

Indeks

  • Tari Seka dari Fakfak Menyambut Kedatangan Penjabat Gubernur Papua Barat
  • AKBP Victor Mackbon Resmi Jabat Kapolresta Jayapura Kota
  • Satgas Pamtas Yonif 711/RKS Cerdaskan Generasi Muda di Perbatasan
  • Sepak Terjang Pemekaran Provinsi Papua
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Humas Polda Papua
  • Kodam XVII/Cenderawasih
  • Ekbis
  • Ragam
  • Olahraga
  • Image
  • PON XX
  • VIDEO

© 2019 All Right Reserved