Oleh : Vina Rumbewas I
PAPUAinside.com, WAMENA–Tim Polda Papua bersama Reskrim Polres Jayawijaya menggelar reposisi kasus pembunuhan dan perampasan senjata api yang menewaskan seorang Anggota Brimob atas nama Bripda Fernando Diego Rumaropen di Distrik Napua, Kabupaten Jayawijaya, Papua, Sabtu 18 Juni 2022 lalu.
“Dalam rangka upaya penyelidikan hari ini dilakukan reposisi peran masing-masing saksi, jadi hari ini reposisi dari awal hingga turun ke lokasi TKP,” ungkap Kapolres Jayawijaya, AKBP Muhammad Safei di Wamena, Rabu (22/6/2022).
Lanjut kapolres, Danki R yang merupakan komandan almarhum yang dianggap sebagai penyebab insiden tersebut akan dibawa ke Polda Papua, Jayapura, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Karena yang bersangkutan (danki R) seorang anggota, sehingga akan dibawa ke Polda, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Sementara untuk kelima orang saksi lainnya akan menjalani pemeriksaan di Polres Jayawijaya.
“Jadi Polres Jayawijaya, yang melakukan penyelidikan hanya kita dibackup dari tim Polda Papua. Intinya semua kejadian yang terjadi disini diproses oleh polres Jayawijaya,” pungkasnya. **