Oleh: Faisal Narwawan I
PAPUAinside.com, JAYAPURA—Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura berhasil mengungkap peredaran sabu-sabu yang dikendalikan dari dalam Lapas Klas IIA Narkotika Jayapura di Doyo Baru.
Kasus ini tercium berdasarkan informasi bahwa adanya pengiriman paket via jasa pengiriman.
Polisi pun menangkap seorang kurir berinisial PL (21) dan dua orang tersangka berinisial VS (34) dan NM (24), yang juga berstatus sebagai Narapidana Narkotika Kelas IIA Jayapura di Doyo Baru.
“Awalnya kami mendapat informasi bahwa ada pengiriman paket narkotika jenis sabu melalui jasa pengiriman, setelah dilakukan penyelidikan kami berhasil menangkap pelaku PL (21) seorang kurir dengan barang bukti sabu – sabu yang diselipkan dan dibungkus didalam buku,” ungkap Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen, SIK, MH, yang didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Alfrit B. Nadek, SH, dalam keterangannya, Senin (24/1/2022).
Dari pelaku PL, yang ditangkap Minggu (23/1/2022) kemarin, Polisi mengamankan barang bukti sebanyak 25 paket sabu yang dibungkus didalam plastik kecil dan sedang.
PL juga mengakui sabu-sabu tersebut diambil atas perintah VS dan NM.
“Dari keterangan kurir tersebut kemudian kami berkoordinasi dengan pihak lapas sehingga kedua pelaku kami bawa ke Mapolres Jayapura, untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui mendapatkan barang haram tersebut dikirim dari Medan, Sumatera Utara.
Rencananya, barang haram ini dijual dan dikendalikan melalui lapas, dengan PL sebagai kurir dan pembayaran dilakukan melalui transfer rekening bank.
“Ini sudah pengiriman paket yang kedua kalinya. Perlu diketahui juga bahwa pelaku VS dan NM yang merupakan warga binaan lapas sebelumnya terjerat dikasus yang sama yakni sabu – sabu,” ujarnya.
Pelaku VS (34) dan NM (24) dijerat dengan pasal 114 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, sedangkan untuk kurir berinisial PL (21) terancam pasal 112 tentang narkotika dengan ancaman hukuman juga maksimal 20 tahun penjara.
Ketiganya saat ini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. **