PAPUAInside.com, JAYAPURA— Polres Bintuni mulai menyidik kasus dugaan pelecehan seksual oleh seorang oknum pejabat di salah satu kantor pemerintah di Bintuni terhadap korban TDW pada tanggal 11 April 2022 hari Senin lalu.
Pemberitahuan dimulainya penyidikan tersebut sesuai dengan surat nomor : B/14.4a/IV/Res.I/2022/Sat.Reskrim, tanggal 25 April 2022 yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri di Manokwari.
Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Yan Christian Warinusy selaku Penasehat Hukum korban dalam rilisnya kepada PAPUAInside.com menuliskan bahwa pihaknya mengapresiasi Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Teluk Bintuni Inspektur Polisi Satu (Iptu) Tommi Samuel Marbun, S.Tr.K yang telah memberitahukan dimulainya penyidikan.
‘’Atas nama klien kami Ny.TDW sebagai saksi/korban tindak pidana kejahatan asusila (cabul) dari dugaan perbuatan terlapor, kami sangat menaruh hormat dan apresiasi kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Teluk Bintuni Inspektur Polisi Satu (Iptu) Tommi Samuel Marbun, S.Tr.K yang telah memberitahukan dimulainya penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni,’’ tulis Yan Warinussy.
Dikatakan, dalam surat tersebut Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni memberitahukan bahwa penyidikan terhadap perkara tersebut telah dimulai sejak tanggal 19 April 2022.
Dijelaskan, landasan awal dimulainya penyidikan kasus ini adalah Laporan Polisi Nomor : LP/B/52/IV/2022/Papua Barat/Res Luk Bintuni/SPKT, tanggal 11 April 2022, dimana ditegaskan bahwa perbuatan pidana dimaksud adalah tindak pidana kejahatan terhadap asusila atau cabul. LP3BH Manokwari selalu Penasihat Hukum saksi pelapor akan terus memberi dukungan kepada Kapolres Teluk Bintuni dan jajarannya guna menyelesaikan perkara tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku,’’ terang Warinussy.
Sebelumnya, Korban TDW didampingi suami dan ibu mertuanya secara resmi meminta bantuan hukum kepada Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan (LP3BH) Manokwari.
“Secara resmi Ibu TDW selaku saksi dan korban telah diterima oleh Kepala Divisi Advokasi Hak Perempuan dan Anak LP3BH Manokwari Advokat Thresje Juliantty Gasperzs. Turut hadir Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Advokat Yan Christian Warinussy,’’ jelasnya.
Dijelaskan, dalam kesempatan tersebut, korban menuturkan kronologis kejadian pada hari Senin 11 April 2022 sekitar pukul 12:00 wit di ruang kerja terlapor.
‘’Berkenaan dengan itu, LP3BH Manokwari akan mengambil segenap langkah hukum yang perlu demi ditegakkannnya hukum dalam kasus yang memprihatinkan tersebut,’’ tandas Warinussy. **