PAPUAInside.com, JAYAPURA—Personel Polsubsektor Skouw-Wutung Perbatasan RI-PNG berhasil menggagalkan penyelundupan2,8 kg ganja kering dari PNG dan mengamankan dua orang SD (22) dan HB (27) yang tertangkap tangan membawa barang terlarang tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kasi Humasnya Ipda Sarah Kafiar, S.H saat dikonfirmasi, Sabtu (02/07/2022) siang.

“Berawal saat anggota kami mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi ganja di seputaran perbatasan, anggota lalu melaporkannnya ke Kapolsubsektor Skouw-Wutung Ipda Alexander Yerisetouw, kemudian Ipda Alex memerintahkan untuk lakukan patroli guna pengawasan info tersebut,” ucap Ipda Sarah.
Selanjutnya, saat berpatroli petugas melihat dua orang yang mencurigakan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixon jalan dari arah perbatasan menuju ke Kota Jayapura dan dikejar kemudian diberhentikan. Saat dilakukan pemeriksaan barang bawaannya di temukan narkoba jenis ganja yang dibungkus didalam dua plastik belanja ukuran besar, keduanya pun dibawa ke Mapolsubektor Skouw-Wutung.
“Total Sebanyak 100 paket Ganja kering didalam plastik ukuran besar ditemukan didalam kedua kantong belanja tersebut, dan saat ditimbang beratnya mencapai 2,8 Kg, keduanya pun langsung diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Ditempat terpisah, Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H mengatakan telah menerima penyerahan kedua pelaku tersebut bersama barang buktinya dari Polsubsektor Skouw-Wutung. “Iya benar, SD dan HB bersama ganjanya telah diserahkan kepada kami untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan melalui penyelidikan dan penyidikan,” ucapnya.
Iptu Alam menegaskan, keduanya akan dilakukan proses hukum, dan aparat masih terus mendalami peranan masing-masing karena tidak tertutup kemungkinan mereka merupakan memiliki kelompok atau sindikat peredaran barang haram mengingat barang bukti yang ditemukan dalam jumlah besar 2,8 kg. ** (Polresta Jayapura Kota)