Oleh : Faisal Narwawan|
PAPUAinside.com, JAYAPURA – Ditreskrimsus Polda Papua telah melakukan penetapan tersangka tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan dana Covid-19 Kabupaten Mamberamo Raya 2020. Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan terhadap Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mamberamo berinisial SR.
Dari hasil audit yang dilakukan BPKP Perwakilan Provinsi Papua terkait penyalahgunaan dana Covid-19 tersebut, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3. 153. 100.000.
Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D. Fakhiri kepada wartawan mengatakan, SR telah ditetapkan dan ditahan sejak 20 Mei 2021.
“Yang jelas pada 20 Mei 2021 kita telah melakukan penahanan terhadap salah satu tersangka atas nama SR yang merupakan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mamberamo Raya,” ungkap Fakhiri dalam jumpa pers di Abepura, Selasa (1/6/2021) malam.
Diungkapkan, dana pengelolaan untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 Kabupaten Mamberamo Raya sebesar Rp 23. 890.790.000 namun yang diserahkan dan digunakan tim gugus tugas hanya senilai Rp 20.737. 690.000.
“Proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan yang dilakukan akan berlanjut pada tersangka berikutnya yang dalam waktu dekat akan dilakukan penahanan berikutnya.
Kepada seluruh pejabat pemerintah harus serius dalam pengelolaan anggaran yang negara berikan dalam hal ini anggaran Covid untuk dikelola secara baik dan benar. Tidak boleh main-main, kami dari pihak Polda Papua tidak segan –segan untuk melakukan pemeriksaan, penyelidikan,” tegas Kapolda Fakhiri.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Dir Reskrimsus Polda Papua Kombes Pol. Ricko Taruna Mauruh bahwa terdapat 19 saksi yang dilakukan pemeriksaan.
Ditanya wartawan apakah penyalahgunaan dana tersebut berkaitan dengan Pilkada di daerah tersebut, ia mengatakan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan pihaknya bahwa dana senilai tiga miliar lebih tersebut sebagian diniatkan untuk kepentingan Pilkada.
“Disalahgunakan, mulai dari ceritanya masalah pilkada 1,5 M dan lainnya untuk kepentingan pribadi, nanti akan ada lanjutannya,” katanya.
Anggaran Covid-19 disampaikannya menjadi perhatian tersendiri oleh negara untuk pemulihan ekonomi nasional, untuk itu pengguna anggaran diminta untuk lebih bertanggung jawab dalam penggunaannya. ”Untuk perkembangan SR, perkembangannya akan kami sampaikan dan gelar perkara akan kami lakukan juga di Bareskrim dalam rangka penetapan tersangka lainnya juga,” tutupnya. **