Oleh: Ignas Doy I
PAPUAinside.com, JAYAPURA—Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota, wajib ikut tes swab. Tes ini disebut tes Polymerase Chain Reaction (PCR), direncanakan mulai Senin (31/08/2020).
Demikian disampaikan Wagub Papua, Klemen Tinal, ketika dikonfirmasi usai persiapan adaptasi new normal Covid-19 tahap II di Swiss-belhotel Papua, Jayapura, Kamis (27/08/2020),
Wagub mengatakan, tes swab ini adalah pemeriksaan untuk mendeteksi virus Covid-19
“Waktu kita melayani masyarakat kita juga pastikan bahwa sebenarnya di kantor yang kita pimpin bisa bebas dari pada virus Covid-19, sehingga tak ada klaster baru timbul hanya karena kita lalai,” ujarnya.
Oleh karena itu, ungkapnya, pihaknya minta agar semua pimpinan SKPD proaktif mulai Senin melakukan swab.
“Tes swab bisa sendiri, bisa dengan cara apa pun atau juga bisa hubungi kami melalui Tim Satgas Covid-19 Papua dan Tim Gugus Tugas Covid-19 kabupaten dan kota,” jelasnya.
Menurutnya, jika Pemerintah Kabupaten belum memiliki peralatan tes swab bisa menghubungi Tim Satgas Covid-19 Papua. **