Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAinside.com, SENTANI—Penjabat Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, SSTP, MSi mengadiri Pembukaan Sidang Raperda Non APBD Tahun 2023.
Sidang Raperda Non APBD Tahun 2023 ini dibuka Ketua DPRD Jayapura Klemens Hamo, SIP, MH, didampingi Wakil Ketua I Drs. H. Muhammad Amin berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kabupaten Jayapura, Kompleks Perkantoran Gunung Merah, Sentani, Selasa (31/1/2023).
Pelaksanaan sidang paripurna I masa sidang I tahun 2023 akan berlangsung dari tanggal 31 Januari 2023 hingga 10 Maret 2023.
Triwarno menyampaikan dalam upaya memenuhi kewajiban konstitusi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai kebutuhan daerah, maka kita sama-sama telah menghasilkan enam (6) Raperda.
Dikatakan pihak eksekutif mengusulkan 1 Raperda yaitu, Raperda tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika, psikotropika dan prekursor narkotika.
Menurutnya, narkotika, psikotropika dan prekursor narkotika di satu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan juga pengembangan ilmu pengetahuan.
Namun di sisi lain dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan, apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama.
“Jika disalahgunakan atau digunakan tak sesuai dengan standar pengobatan, maka dapat menimbulkan akibat yang sangat merugikan bagi perseorangan atau masyarakat khususnya generasi muda,” imbuh Triwarno.
Peredaran narkotika, ujar dia, dewasa ini cenderung makin luas. Sasarannya menembus berbagai lapisan masyarakat, bahkan telah merambah ke kampung.
Oleh karena itu, tambahnya, pemerintah daerah dengan segala keterbatasan kewenangan dalam penanggulangan narkotika harus melakukan berbagai upaya, agar penyalahgunaan narkoba tidak mempercepat hilangnya generasi.

Sementara itu, Klemens Hamo mengatakan, berdasarkan surat masuk Nomor: 188.1/0155/SET tanggal 31 Januari 2023 tentang penyampaian 1 Raperda usulan eksekutif yang telah dibacakan oleh Sekretaris DPRD dan 5 Raperda hak inisiatif Dewan yaitu, Raperda tentang perubahan tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah dan Raperda tentang pendidikan Otsus, Raperda tentang pengangkatan DPRK Otsus.
Kemudian, Raperda tentang perubahan ketiga peraturan daerah Kabupaten Jayapura Nomor 10 Tahun 2022 tentang retribusi perizinan tertentu. serta Raperda tentang perlindungan produk lokal daerah. **