Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAinside.com, JAYAPURA—Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP), kembali menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk permintaan izin berobat kliennya ke Singapura.
Anggota THAGP, S. Roy Rening dalam siaran pers, Senin (28/22/2022) mengatakan, kondisi kesehatan Lukas Enembe makin memburuk dalam seminggu terakhir, sehingga harus segera dievakuasi ke RS Mount Elizabeth, Singapura.
THAGP juga menyertai surat dari Royal Healthcare Heart, Stroke & Cancer Center, tertanggal 23 November 2022, yang ditandatangani oleh Dr Patrick Ang, Ahli Jantung dari Royal Healthcare Heart, Stroke & Cancer Center menjelaskan perlu ada tindakan evakuasi terhadap Lukas Enembe ke ke RS Mount Elizabeth, Singapura.
Dikatakan fungsi ginjal pasien ada pada batas kritis (5.75 mg/dl) dan kemungkinan pasien membutuhkan tindakan cuci darah segera. Tekanan darah berada pada rentang 190-200/80-100 mmHg, meningkatkan risiko penyakit yang lebih berat hingga kematian.
“Pasien telah disarankan untuk dievakuasi, dengan izin langsung masuk RS Mount Elizabeth,” tutur Roy.
Dikatakan Roy, pihak rumah sakit memberi pesan penting di mana Lukas Enembe diminta untuk segera dievakuasi ke rumah sakit.
“Di akhir surat, pihak rumah sakit meminta, mohon bantuan untuk mempercepat,” terang Roy.
Berkenaan dengan surat dokter dari RS Mount Elizabeth tersebut, tukas Roy, THAGP secara resmi bersurat ke KPK mengajukan surat permohonan izin berobat Gubernur Papua ke Singapura, Senin (28/11/2022), THAGP memaparkan alasan perlunya Gubernur Papua berobat ke luar negeri disertai lampiran surat dari Royal Healthcare Heart, Stroke & Cancer Center. **