Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAinside.com, JAYAPURA—Pengacara Gubernur Papua, Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening menyebutkan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Gubernur Papua tak sesuai dengan KUHP.
Hal ini dikarenakan Gubernur Papua tak pernah dimintai keterangan oleh KPK, termasuk tak diketahui alat bukti yang digunakan oleh KPK.
“Kami menerima surat dari KPK, bahwa Pak Gubernur telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar yang dilakukan tahun 2020,” kata Roy kepada wartawan di Jayapura, Senin (12/9/2022).
Roy menjelaskan ada kesan terburu-buru yang dilakukan oleh KPK dalam penetapan tersangka dalam kasus ini.
“Di Papua tak pernah ada namanya penegakan hukum murni, sehingga rakyat selalu berkesimpulan sedang terjadi kriminalisasi terhadap Gubernur Papua. Ini selalu dilakukan Jakarta dalam penekanan kepada Gubernur Papua,” jelasnya.
Roy menjelaskan tidak semua uang transferan yang diterima oleh Gubernur Papua melawan hukum. “Yang melawan hukum, jika uang tersebut berasal dari kejahatan. Menurut Pak Gubernur, uang yang ditransfer adalah miliknya. Transferan ini diterima pada 2020,” katanya.
Surat Izin Mendagri
Roy juga beralasan, Gubernur Papua tak memenuhi panggilan penyidik KPK, dikarenakan sakit.
“Surat izin berobat ke Philipina telah ditandatangani oleh Mendagri per 12-26 September. Jadi jelas, Pak Gubernur ini sakit dan permohonan ini telah diajukan lama ke Mendagri,” katanya.
Dengan adanya pemanggilan KPK dan penetapan tersangka, kuasa hukum berharap tak ada lagi yang menyebutkan Gubernur Papua mangkir dari panggilan KPK.
“Jangan lagi ada ungkapan bahwa gubernur kabur ke luar negeri dengan penetapan ini. Sehingga, kami meminta gubernur untuk menahan diri hari ini membatalkan kepergiannya ke Philipina hingga ada kepastian dari KPK,” katanya. **