PAPUAInside.com, JAYAPURA— Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota kembali mengamankan satu unit Sepeda Motor jenis Yamaha Mio M3 125 hasil curian dan menangkap spelaku pencurian dan pelaku penadahan turut diringkus.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Oscar Fajar Rahadian, S.I.K., M.H saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (18/10/2022) pagi.
Dikatakan, Polresta Jayapura Kota memprioritaskan pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang marak di Kota Jayapura.
Kedua pelaku yang dibekuk FJ (20) dan BI (24). “Awalnya saat lakukan penyelidikan terkait Curanmor, tim berhasil mendapatkan informasi hingga membekuk FJ bertempat di seputaran Argapura Distrik Jayapura Selatan pada Senin (17/10/2022) sekitar Pukul 11.00 WIT.
“Dari tangan FJ, tim berhasil mengamankan satu unit SPM Yamaha Mio M3 yang diduga merupakan hasil curian, setelah dicek ternyata benar motor tersebut memiliki laporan polisi dan terdaftar di Polresta Jayapura Kota kemudian tim melakukan pemeriksaan awal terhadap FJ dan diakui bahwa motor tersebut dibelinya dari BI seharga 1 juta rupiah,” kata Kasat.
Selanjutnya, tim bergerak mencari keberadaan BI di seputaran Hamadi Lapangan Distrik Jayapura Selatan dan BI pun akhirnya dibekuk tanpa perlawanan.
“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap BI, diakui bahwa benar dirinyalah yang melakukan pencurian motor Yamaha Mio milik korban bernama Lukas di Jalan Proyek Kelurahan Yabansai Distrik Heram pada Minggu (9/10) lalu di halaman rumah korban, lalu beberapa hari kemudian dijual kepada FJ seharga 3 juta rupiah namun baru terbayar satu juta rupiah,” pungkasnya.
Kasat pun menambahkan, kini keduanya telah mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Jayapura Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya masing-masing, dimana FJ akan disangkakan Pasal Penadahan dan BI dikenakan pasal pencurian sesuai aturan hukum yang berlaku. ** (Polresta Jayapura Kota)