lPAPUAInside.com, MANOKWARI— 11 Partai politik (parpol) di Provinsi Papua Barat mendapatkan bantuan keuangan senilai Rp 2,6 miliar dari Pemerintah Provinsi Papua Barat, Selasa (12/7/2022) siang.
Penjabat Gubernur Papua Barat, Drs Paulus Waterpauw, M.S,i dalam sambutannya mengatakan bantuan keuangan yang diberikan kepada partai politik bersumber dari hibah APBD atau APBD.
Bantuan ini juga Kata Pj Gubernur telah diamanatkan dalam UU nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik dan peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2018 tentang batuan keuangan partai politik.
“Dana tersebut juga guna menjamin terlaksananya partai politik melakukan pendidikan politik kepada masyarakat, disamping itu dana tersebut diperuntukkan bagi parpol yang mendapatkan kursi di dewan,” ucap Pj Gubernur dalam acara penandatanganan bantuan keuangan partai politik tahun 2022, di Aston Manokwari.
Ia pun menyampaikan dana hibah yang digelontorkan bagi 11 parpol senilai Rp 2.663.678.128,66,-
“Angka ini mengalami kenaikan, dimana tahun sebelumnya hanya Rp. 1.663.821.258.,” ucapnya.
Jenderal Polisi Bintang Tiga ini pun mengingatkan kepada setiap partai politik yang menerima bantuan dana hibah ini nantinya melaporkan pertanggungjawaban sesuai batasan waktu yang telah diatur.
“Jika laporan tidak diberikan pada tanggal tersebut, maka pengajuan bantuan keuangan tahun berikut parpol bersangkutan tidak mendapatkan dana tersebut lagi,” bebernya.
Menjelang tahun politik pada 2024 mendatang, PJ Gubernur meminta agar penyelenggara pemilu dan pemerintah menyiapkan sedini sesuai tugas dan kewenangannya agar Pemilukada berjalan lancar dan aman.
“Penyelenggaraan dan pemerintah harus berjalan seirama, begitu juga kembali kepada parpol untuk memberikan pembelajaran yang baik kepada masyarakat agar bisa mengikuti pesta demokrasi dengan baik,” ucapnya.
Diketahui 11 partai politik yang menerima dana hibah dari provinsi Papua Barat yakni: Partai Nasdem, PDIP, Demokrat, PAN, Gerindra, Hanura, PKB, PKS, Perindo, PKP dan Partai Golkar. **