PAPUAInside.com,TIMIKA—Pemda Kabupaten Puncak menggelar musyawarah rencana kerja pemerintah daerah (Musrenbang RKPD) tahun 2023 yang berlangsung di Timika, Selasa (22/03/2023) dengan tema ‘’Pengembangan ekonomi berbasis potensi local.’’
Musrenbang RKPD Puncak 2023 dibuka Bupati Puncak Willem Wandik,SE.M.Si diikuti Sekretaris Bappeda Provinsi Papua Adolof Kambuaya,SH,M.Si seluruh Kepala OPD, Eselon III dan IV, kepala-kepala distrik dan dihadiri juga Ketua DPRD Puncak Lukius Nawegalen,S.IP.
Pelaksanaan Musrenbang RKPD 2023 tidak digelar di Ilaga Ibukota Kabupaten Puncak seperti tahun-tahun sebelumnya karena pertimbangan keamanan sehingga dipindahkan ke Kota Timika Kabupaten Mimika.
Bupati Puncak Willem Wandik dalam sambutannya menegaskan semua usulan program harus mengacu pada RPJMD Kabupaten Puncak tahun 2018-2023 dan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan manfaat bagi masyarakat serta harus sinkronisasi dan harmonisasi dengan pemerintah pusat sehingga bisa diterima oleh system atau alikasi saat pengusulan baik ke tingkat provinsi hingga pusat.
“Untuk itu saya meminta kepada pimpinan OPD dalam menyusun program kegiatan menyesuaikan dengan program pusat atau kementerian sehingga akan sama dengan kegiatan kita usulkan dan bisa muncul, sehingga kegiatan bisa dianggaran atau dibiayai oleh pemerintah pusat,” tambahnya.
Lanjutnya, pengusulan program RKPD tahun ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karena harus memperhatikan perubahan-perubahan regulasi dari Kementerian Dalam Negeri yaitu Kemendagri 050-5889 tahun 2021,tentang hasil verifikasi, validasi dan inventarisasi pemuktahiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
Sementara itu Kepala Bappeda Kabupaten Puncak Melianus Hagabal,SE,MM mengatakan RKPD tahun 2023 ini akan disesuikan dengan program-program prioritas sesuai dengan visi dan misi Bupati dan wakil Bupati Puncak namun mengacu pada regulasi Kemendagri yang baru No 050-5889 tahun 202, tentang hasil verifikasi, validasi dan inventarisasi pemuktahiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
“Dalam Kepmendagri tersebut telah diatur nomenkaltur sub kegiatan sekaligus indikator kinerjanya. Sehingga, diharapkan penyusunan program OPD tahun 2023 lebih tertata sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tuturnya.
Artinya, kata Hagabal semua usulan oleh OPD, telah disesuaikan indikatornya berdasarkan Kemendagri 050-5889 tahun 2021, harus input sampai pada level subrincian kegiatan sesuai indicator yang telah ditetapkan,” katanya. ** (Diskominfo Puncak)