Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAinside.com, ILAGA—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Puncak mulai menyalurkan beras Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari Kemensos RI. Beras tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Puncak Willem Wandik, SE, MSi kepada warga di Halaman Kantor Bupati Puncak, Ilaga, Sabtu (11/12/2021).
Bupati Puncak Willem Wandik dalam arahannya mengatakan bahwa beras ini merupakan bantuan dari pemerintah pusat, terkait dengan pemberlakuan PPKM, dalam rangka mengatasi Covid-19, tarhadap warga kurang mampu, apalagi dalam suasana menyambut Natal, sehingga warga bisa merayakan natal dengan baik.
“Beras ini sebagai kado natal, nanti ada juga bantuan dana, bisa diterima masyarakat, untuk mempersiapkan diri menyambut natal,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga mengajak warga, agar mau melaksanakan perekaman e-KTP, sebab dengan data penduduk seperti NIK, maka warga tersebut bisa terdata secara elektronik dan berhak menerima bantuan sosial dari pusat maupun provinsi.
“Beras yang mereka dapat ini adalah milik warga yang terdata secara elektronik, kalau tidak terdata maka tidak akan dapat bantuan dari pusat,”katanya.
“Hanya saja, karena kami di Puncak masih menghargai kearifan lokal, maka kami bagi beras sama rata untuk semua warga, yang ada NIK maupun tidak ada NIK semua dapat,” tambahnya.

Untuk itu Bupati berharap agar para kepala distrik, kepala kampung, dinas kependudukan, segera mengajak warga, agar jangan takut melakukan pendataan e-KTP, sebab pendataan ini juga demi kepentingan warga itu sendiri.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Puncak Peniel Waker menjelaskan jumlah beras PPKM yang disalurkan kali ini berjumlah 140 ton, dengan rincian bantuan dari Kemensos RI berjumlah 90 ton, dan dari Pemerintah Provinsi Papua berjumlah 50 ton, nantinya dalam penyaluran tetap menggunakan sistem kearifan lokal, 1 KK akan mendapatkan beras 10 kg.
“Beras semua sudah ada di gudang di Ilaga, siap untuk didistribusikan ke 25 distrik di kabupaten Puncak,”ungkapnya.
Sedangkan untuk dana bantuan sosial dari Kemensos sendiri berjumlah Rp 6 miliar, terhitung sejak Juli satu KK mendapat dana Rp 200 ribu/bulan, dikalikan 6 bulan, sehingga satu KK mendapatkan dana Rp 1.200.000.
“Untuk dana bantuan sosial sendiri kami akan bagi kepada warga yang namanya terdata dalam NIK,kalau tidak punya NIK, tidak akan dapat uang, makanya saya ajak warga masyarakat yang belum terdata,segera daftarkan diri anda untuk dapat KTP biar bisa dapat bantuan dari pusat,” jelasnya.
Untuk diketahui, Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerapkan PPKM dalam rangka memutus mata rantai Covid-19.
Untuk meringankan beban masyarakat miskin dan rentan yang tidak bisa bekerja dan penghasilannya menurun, pemerintah menyalurkan berbagai bantuan sosial, termasuk warga di kabupaten Puncak. (Diskominfo Puncak)