Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAinside.com, JAYAPURA—Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Papua menghimbau kepada pemilik atau penguasa kendaraan bermotor plat non Papua, untuk segera melakukan mutasi atau perpindahan ke wilayah Papua.
Demikian disampaikan Kepala Bappenda Papua MB Setyo Wahyudi di Jayapura, Rabu (19/1/2022).
Setyo Wahyudi menuturkan pemilik kendaraan bermotor menggunakan jalan di tanah Papua, karena pajaknya sebagaimana Undang Undang Nomor 28 tahun 2009 bahwa pajak kendaraan itu dibayarkan dimana kendaraan tersebut terdaftar.
Menurutnya, pihaknya telah melakukan pembebasan bea balik nama kedua kendaraan bermotor tahun lalu.
“Kami harap kendaraan plat nomor non Papua dengan kemudahan atau pembebasan bea balik nama kedua itu, untuk mutasi ke wilayah Papua,” ujar Setyo Wahyudi. **