Oleh: Vina Rumbewas I
PAPUAinside.com, WAMENA—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya kembali menyerahkan dana kompensasi bagi masyarakat di sembilan Honai atau rumah adat di Bukit Konam, Distrik Muliama.
Penyerahan dana senilai satu miliar lima puluh juta rupiah ini merupakan penyerahan dana tahap ketiga yang dilakukan pemda dalam upaya pergeseran ibu kota kabupaten Jayawijaya ke distrik Muliama, yang telah disepakati bersama tokoh adat setempat, bahkan dari masa pimpinan bupati sebelumnya.
“Kita serahkan dana untuk kompensasi terhadap lokasi pergeseran kabupaten Jayawijaya di distrik Muliama tepatnya di Bukit Konam, dan kita sudah bayar secara bertahap sejak tahun 2015,” ungkap Wabup Jayawijaya, Marthin Yogobi, usai menyerahkan dana kompensasi tersebut kepada perwakilan warga sembilan Honai di Gedung Otonom, Wamenam Selasa (10/8/2021).
Sebagai anak asli Muliama, Marthin Yogobi berharap dana kompensasi yang diterima masyarakat dapat digunakan sebaik mungkin, sehingga dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat itu sendiri.
“Dalam waktu tidak terlalu lama, jika daerah otonomi baru disahkan maka lokasi itu harus disiapkan untuk pembangunannya,” katanya.
Pembayaran kompensasi bagi warga Muliama, menurut Yogobi, sudah dilakukan sesuai dengan Nilai Jual objek Pajak (NJOP) disertai aturan yang jelas.
Sementara terkait lima kepala keluarga yang masih bermukim di lokasi tersebut menurut wabup, akan dikomunikasikan lagi melalui kepala distrik bersama masyarakat setempat, untuk mencari solusi yang tentu tidak merugikan masyarakat, namun hal itu akan dilaporkan kepada bupati.
“Hari ini memang rencana sepakat penandatanganan surat pernyataan bagi warga yang masih mendiami lokasi tersbeut, namun kami berikan waktu lagi untuk didiskusikan,” jelasnya.
Sementara, beberapa pandangan yang disampaikan para tokoh pemuda distrik Muliama terkait pengembangan SDM anak-anak Muliama, tutur Yogobi, masukan tersebut adalah hal yang sangat baik, dan tentu sudah menjadi kewajiban pemerintah.
Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Jayawijaya, Ludia Logo, menjelaskan bahwa penyerahan dana tahun 2021 ini telah memasuki tahap III.
Yang mana pembayaran tahap I dibayarkan sebesar tiga miliar rupiah pada tahun 2015, tahap II sebesar tiga miliar dua ratus lima puluh juta rupiah tahun 2017, dan pembayaran tahap III sebesar satu miliar lima puluh juta rupiah.
“Jadi harga tanah keseluruhan 10 miliar dengan luas 210 hektar. Sejauh ini kita sudah bayar 7 miliar 300 juta sisanya masih ada 2 miliar 7 ratus juta. 10 miliar itu komitmen awal di 2013 dengan pak bupati Wempi Wetipo dengan pemilik ulayat tanpa melihat luasan setelah pengukuran,” ungkapnya.
Lanjutnya, dengan adanya wacana pergeseran kabupaten Jayawijaya ke Muliama pada tahun 2013 lalu, sehingga dalam pertemuan itu kesepakatan bersama antara sembilan pemilik hak ulayat bersama bupati sebelumnya, dan melihat beban anggaran APBD sehingga disepakati sepuluh miliar.
Namun lanjut Ludia, jika mengacu pada NJOP tanah, maka NJOP tanah di distrik Muliama berdasarkan Perda Jayawijaya maka per meternya senilai seribu tujuh ratus rupiah.
“Jadi kalau saat ini kita sudah bayar 7 miliar 300 juta, sisanya 2 miliar 700 juta sudah benar-benar mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan perlindungan hak-hak asli orang Papua, dimana dengan mempertimbangkan itu sehingga terjadi pembayaran 10 miliar itu di luar dari angka NJOP tanah,” terangnya.
Penerima kompensasi ini sendiri, merupakan masyarakat, yang ada di sembilan Honai di daerah tersebut, termasuk hak waris dan kuasa. **