PAPUAInside.com ILAGA— Bupati Puncak Papua Willem Wandik, SE,M.Si, mengatakan pandemi covid-19 menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi penurunan jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Puncak Papua Tahun anggaran 2021.
Hal tersebut disampaikan Bupati Willem Wandik saat menghadiri sidang Rancangan Anggaran dan Belanja daerah (RAPBD) Kabupaten Puncak 2021 di ruang sidang DPRD Puncak, Ilaga Sabtu (19/12/2020).
Dikatakan, penurunan APBD tahun 2021 dari tahun sebelumnya tidak hanya dialami Kabupaten Puncak tetapi semua daerah di Indonesia.
Salah satu penurunan jumlah anggaran terlihat di penerimaan DAU (Dana Alokasi Umum) menjadi Rp 700 miliar dari tahun sebelumnya berjumlah Rp 800 miliar.
“Menurunnya anggaran bukan saja di Kabupaten Puncak namun juga dialami hampir semua daerah di Indonesia, salah satu yang terlihat adalah di pos anggaran DAU, yang dulunya 800 miliar kini kami di Puncak mendapat Rp 700 miliar karena ada pemotongan. Begitu juga di pos anggaran yang lain,” ungkapnya.
Pendapatan Daerah Kabupaten Puncak pada struktur APBD 2021 diproyeksikan Rp.1,17 triliun atau turun sebesar Rp 80,3 miliar dari tahun sebelumnya atau 6,83 persen, dengan rincian pendapatan asli daerah (PAD) Rp 7,7 miliar, transfer pemerintah pusat sebesar Rp.1,161 triliun dan pendapatan transfer antara daerah sebesar Rp.7,9 miliar.
Untuk belanja daerah Kabupaten Puncak dianggarkan sebesar Rp 1,37 triliun rupiah, dengan rincian belanja operasional sebesar Rp.806 miliar lebih, belanja modal sebesar Rp.227 miliar dan belanja tidak terduga sebesar Rp 40 miliar.
“Dengan kondisi anggaran tersebut, membuat pemerintah daerah harus berhati-hati dalam memanfaatkan anggaran, kegiatan pembangunan mau tidak mau harus dilaksanakan termasuk pemerintahan harus berjalan normal,” ungkapnya.
Sementara soal keterlambatan pembahasan RAPBD 2021 menurut Bupati bukan disengaja oleh pemerintah daerah, namun karena penyesuaikan terhadap beberapa peraturan yaitu Peraturan Pemerintah nomor. 12 Tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah serta Permendagri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan dan pembangunan daerah.
“Kita biasanya sidang sesuai dengan jadwal pada November, namun karena transisi perubahan peraturan pemerintah diakhir tahun ini berdampak pada seluruh proses penyusunan APBD tahun anggaran 2021,” jelasnya. ** (Diskominfo Puncak Papua)
Editor: Nethy DS|