Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAinside. com, JAYAPURA—Bawaslu Provinsi Papua tengah menyelidiki laporan dugaan politik uang (money politic), yang melibatkan salah seorang Kepala Kampung, Ketua Tim Paslon Bupati dan Calon Wakil Bupati dan juga Gakkumdu pada Pilkada di Kabupaten Mamberamo Raya.
Komisioner Bawaslu Papua Amandus Situmorang, saat dikonfirmasi usai apel siaga persiapan Pilkada di 11 kabupaten di Papua di Jayapura, Minggu (06/12/ 2020), mengatakan oknum calon bupati diduga menyerahkan Rp 1 miliar kepada salah seorang Kepala Kampung dan Ketua Tim Paslon Bupati dan Wakil Bupati di Kampung Kasonaweja, Distrik Mamberamo Tengah, Senin (30/11/2020) sekitar pukul 12.15 WIT.
Ia mengatakan, saat ini proses penyelidikan kasus dugaan politik uang ini sudah berjalan, dan dalam waktu 5 hari ini akan dibuat kajian hukum secara menyeluruh atau komprehensif, selanjutnya dikeluarkan rekomendasi.
“Hasil rekomendasi Bawaslu nantinya akan dilihat apakah laporan dugaan politik uang ini ada unsur pidana atau tidak,” katanya.
Sebelumnya, salah satu calon bupati Mamberamo Raya berinisial KW, dilaporkan atas dugaan politik uang senilai Rp 1 miliar.
Dana tersebut diserahkan oknum calon bupati, KW kepada salah seorang Kepala Kampung dan Ketua Tim Paslon di kediaman sementara KW yang berlokasi di Kampung Kasonaweja, Distrik Mamberamo Tengah, Senin (30/11/2020) sekitar pukul 12.15 WIT.
Penyerahan dana tersebut, sempat didokumentasikan seorang warga masyarakat, hingga akhirnya dugaan politik uang tersebut dilaporkan ke Bawaslu kabupaten Mamberamo Raya pada 1 Desember 2020 lalu.
Pilkada di kabupaten Mamberamo Raya, diikuti empat paslon bupati dan wakil bupati. Masing-masing Dorinus Dasinapa dan Andris Paris Yosafat Maay, Robby Rumansara dan Lukas Jantje Puny, Kristian Wanimbo dan Yonas Tasti, Jhon Tabo dan Ever Mudumi. **