Oleh: Faisal Narwawan|
PAPUAInside.com, JAYAPURA – Pemerintah Kota Jayapura telah mengeluarkan instruksi Walikota Jayapura Nomor 14 Tahun 2021 tentang larangan mengkonsumsi minuman keras dan melakukan kegiatan bunyi-bunyian selama perayaan Natal dan Tahun Baru di Kota Jayapura.
Instruksi yang dikeluarkan pada tanggal 30 November 2021 itu kembali ditegaskan Walikota Jayapura Benhur Tomi Mano.
Kepada sejumlah awak media, BTM sapaan akrab Walikota Jayapura menegaskan bahwa Kota Jayapura saat ini menerapkan PPKM level dua.
“Jadi memang PPKM Level 3 dibatalkan Pemerintah Pusat dan untuk Kota Jayapura menerapkan PPKM Level dua, itu berdasarkan rapat bersama Forkompimda di Kota Jayapura. Artinya larangan apapun di level dua itu berlaku,” jelas Walikota Jayapura, Kamis (09/12/2021).
Ia pun menegaskan, pada level dua saat Nataru ini Pemkot Jayapura melarang pesta kembang api ataupun bunyi-bunyian di wilayah Kota Jayapura.
“Ya, tak ada pesta kembang api, ibadah 50 persen dari kapasitas gedung dan kunjungan mungkin hanya ke sahabat-sahabat atau warga dekat saja,” katanya.
Kota Jayapura masih pada level dua kata Tomi Mano, dikarenakan target vaksinasi pada lansia belum terpenuhi.
Kabar baiknya, hingga kini Kota Jayapura hanya memiliki dua pasien Covid-19 dan yang tervaksin dosis pertama telah mencapai 74 persen lebih dan 54 persen lebih pada vaksin dosis kedua.
Capaian vaksinasi itu menjadikan Kota Jayapura sebagai daerah dengan capaian vaksinasi tertinggi di provinsi Papua.
“Target kita 231.000 lebih dan kita genjot di akhir Desember bisa mencapai 80 hingga 100 persen, tentu ada dukungan dari TNI/Polri, Puskesmas dan Rumah Sakit di Kota Jayapura,” katanya lagi. **