Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAinside.com, JAYAPURA—Majelis Rakyat Papua (MRP) melarang masyarakat jual beli tanah di Papua.
Demikian disampaikan Anggota Pokja Agama MRP Markus Kajoi, SSos, ketika Sosialisasi Keputusan Kultural MRP Tahun 2021/2022 di Kelurahan Tabri, Genyem Kota, Kabupaten Jayapura, Kamis (29/9/2022).
Kegiatan ini merupakan Reses Masa Sidang Triwulan III Tahun 2022.
Turut hadir konstituen warga Gereja KINGMI Jemaat Sardis, khususnya kepada tiga marga, yakni Horisu, Griyapon dan Yambe Yabdi.
Markus menjelaskan, pihaknya sosialisasi 12 keputusan kultural MRP, antara lain, Keputusan Nomor 3/MRP/2022 tentang larangan jual beli Tanah di Papua.
Menurutnya, pihaknya melarang masyarakat jual beli tanah, karena ada kecenderungan masyarakat kehilangan tanah, yang memiskinkan orang asli Papua.
“Masyarakat tak akan mendapat tempat untuk bercocok tanam, bahkan tempat tinggal. Contoh kasus di kota Jayapura orang asli Papua sudah tinggal di rumah sewa,” tandasnya.
Oleh karena itu, ujar dia, pihaknya memberi solusi terkait pelarangan jual beli tanah, yakni sewa kontrak tanah jauh lebih baik, agar masyarakat tak kehilangan tanah. Tapi mereka mendapat sumber penghasilan setiap bulan dari sewa tanah, yang akan memperkuat tantanan masyarakat adat.
Berikunya, Keputusan Nomor 2/MRP/2022 tentang larangan pemberian nama atau gelar adat kepada orang lain di luar suku pemangku adat.
Markus menjelaskan, pemberian gelar atau nama adat kepada orang di luar suku ada kecenderungan hanya dilakukan, untuk kepentingan meraih jabatan politik.
“Itu kita tak setuju. Kalau mereka masuk di marga tertentu biarlah mereka berproses dalam masyarakat. Misalnya ada hubungan timbal balik didalam hubungan masyarakat ya silakan, seperti dalam prosesi pemberian mas kawin mereka terlibat ada hal hal yang menjadi tuntutan masyarakat,” tuturnya.
“Pemberian nama atau gelar adat bukan untuk orang lain di luar suku pemangku adat menjadi pemimpin atas masyarakat setempat. Jadi hak kesulungan dirampas. Itu kan tak etis,” terangnya.
Sebelumnya, lembaga kultur orang asli Papua ini telah mengesahkan dan menetapkan 12 keputusan kultural MRP pada tahun 2021 dan tahun 2022, yaitu
- Keputusan Nomor 2/MRP/2022 Tentang Larangan Pemberian Nama atau Gelar Adat kepada Orang Lain di Luar Suku Pemangku Adat.
- Keputusan Nomor 3/MRP/2022 Tentang Larangan Jual Beli Tanah di Papua.
- Keputusan Nomor 4/MRP/2022 Tentang Moratorium Izin Pengelolaan Sumber Daya Alam di Papua.
- Keputusan Nomor 5/MRP/2022 Tentang Penghentian Kekerasan dan Diskriminasi oleh Aparat Penegak Hukum terhadap Orang Asli Papua.
- Keputusan Nomor 6/MRP/2022 Tentang Perlindungan Cagar Alam di Tanah Papua.
- Keputusan Nomor 7/MRP/2022 Tentang Pemenuhan Hak Politik Perempuan Asli Papua dalam Melaksanakan Pemilihan Umum Legislatif.
- Keputusan Nomor 8/MRP/2022 Tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pelestarian Areal Tanah Sakral Orang Asli Papua.
- Keputusan Nomor 9/MRP/2022 Tentang Perlindungan dan Pelestarian Fungsi Lingkungan Rumah Adat Orang Asli Papua.
- Keputusan Nomor 10/MRP/2022 Tentang Pentingnya Pemantapan dan Penataan Kembali Kedudukan MRP di Provinsi Papua.
- Keputusan Nomor 11/MRP/2022 Tentang Perlindungan dan Pelestarian Fungsi Ekosistem Hutan Manggrove di Provinsi Papua.
- Keputusan Nomor 4/MRP/2021 Tentang Pengetatan Pengawasan terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol serta Obat obatan Terlarang Lainnya.
- Keputusan Nomor 5/MRP/2021 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Asli Papua di Wilayah Konflik, Khususnya di Kabupaten Intan Jaya, Nduga dan Puncak di Provinsi Papua. **