Jumat, Agustus 12, 2022
Papua Inside
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    Astra dan Distrik Jayapura Selatan Bersihkan Sampah Plastik di Kolam Laba-Laba Polimak

    Astra dan Distrik Jayapura Selatan Bersihkan Sampah Plastik di Kolam Laba-Laba Polimak

    Cek Sumber Air, Gubernur Waterpauw Temukan Bangunan yang Terbengkalai

    Cek Sumber Air, Gubernur Waterpauw Temukan Bangunan yang Terbengkalai

    Keliru Jika Pemda Dinilai tidak Berdayakan Pengusaha Asli Jayawijaya

    Keliru Jika Pemda Dinilai tidak Berdayakan Pengusaha Asli Jayawijaya

    Warga Asologaima Sediakan Lahan Pembangunan Rumah Sakit Pratama

    Warga Asologaima Sediakan Lahan Pembangunan Rumah Sakit Pratama

    Polsek Abe Tangkap TI, Pembuat Miras Jenis Ballo di Kotaraja

    Polsek Abe Tangkap TI, Pembuat Miras Jenis Ballo di Kotaraja

    Program Tolikara Terang, Listrik Menyala 24 Jam di Karubaga

    Program Tolikara Terang, Listrik Menyala 24 Jam di Karubaga

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Humas Polda Papua
  • Kodam XVII/Cenderawasih
  • Ekbis
  • Ragam
  • Olahraga
  • Image
  • PON XX
  • VIDEO
Papua Inside
  • Home
  • News
    Astra dan Distrik Jayapura Selatan Bersihkan Sampah Plastik di Kolam Laba-Laba Polimak

    Astra dan Distrik Jayapura Selatan Bersihkan Sampah Plastik di Kolam Laba-Laba Polimak

    Cek Sumber Air, Gubernur Waterpauw Temukan Bangunan yang Terbengkalai

    Cek Sumber Air, Gubernur Waterpauw Temukan Bangunan yang Terbengkalai

    Keliru Jika Pemda Dinilai tidak Berdayakan Pengusaha Asli Jayawijaya

    Keliru Jika Pemda Dinilai tidak Berdayakan Pengusaha Asli Jayawijaya

    Warga Asologaima Sediakan Lahan Pembangunan Rumah Sakit Pratama

    Warga Asologaima Sediakan Lahan Pembangunan Rumah Sakit Pratama

    Polsek Abe Tangkap TI, Pembuat Miras Jenis Ballo di Kotaraja

    Polsek Abe Tangkap TI, Pembuat Miras Jenis Ballo di Kotaraja

    Program Tolikara Terang, Listrik Menyala 24 Jam di Karubaga

    Program Tolikara Terang, Listrik Menyala 24 Jam di Karubaga

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Humas Polda Papua
  • Kodam XVII/Cenderawasih
  • Ekbis
  • Ragam
  • Olahraga
  • Image
  • PON XX
  • VIDEO
No Result
View All Result
Papua Inside News
No Result
View All Result
Home Breaking News

Memaknai Kewenangan Khusus Otonomi Papua sebagai ‘’One Country Indonesia’’ dengan Dua Sistem

by Papua Inside
Juli 12, 2021
in Breaking News, Ragam
Memaknai Kewenangan Khusus Otonomi Papua sebagai ‘’One Country Indonesia’’ dengan Dua Sistem

Freddy Numberi, mantan Gubernur Papua. (foto: istimewa)

Share on FacebookShare on TwitterShare on LinkedinShare on Whatsapp

*) Oleh: Ambassador Freddy Numberi

Masyarakat Papua patut berterima kasih kepada Pemerintah RI, bahwa meskipun Otsus Papua baru lahir pada tahun 2001, tetapi kebijakan negara ini lahir dari suatu proses yang cukup panjang sejak 1 Mei 1963.

READ ALSO

Ini Petinju Papua Peraih Medali Kejurnas Medan

Kembangkan Usaha Mama-mama Papua, Korem 172/PWY Gelar Bimtek

Akhir-akhir ini terjadi perdebatan mengenai mengapa hanya dua pasal dalam Undang-Undang Politik ini yang dimuat dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua  atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Pemerintah RI menyepakati Undang-Undang Politik ini sebagai suatu jalan tengah dan kompromi politik untuk menyelesaikan segala persoalan Papua di masa lalu, termasuk pelanggaran HAM.

Didalam naskah rancangan tersebut hanya memuat Pasal 34 tentang sumber-sumber penerimaan dan Pasal 76 tentang Pemekaran Daerah Menjadi Provinsi-Provinsi.

Kalau mengacu pada Kewenangan Khusus Provinsi Papua yang diatur dan diamanahkan dalam Pasal 4 UU Otsus 21 Tahun  2001, kecuali kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, moneter dan fiskal, agama dan peradilan, maka diluar 5 (lima) kewenangan yang dikecualikan diatas adalah Kewenangan Khusus Provinsi Papua.

Terhadap Kewenangan Khusus  tersebut, jika terjadi revisi atas pasal-pasal yang menjadi ranah Kewenangan Khusus, maka pasal 77 UU ini mengamanahkan bahwa: Usul perubahan atas Undang-Undang ini dapat diajukan oleh rakyat Provinsi Papua melalui MRP dan DPRP kepada DPR RI, atau Pemerintah Pusat sesuai dengan Perundang-undangan.

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa apa yang diatur ini mirip dengan model pemerintahan berbentuk “satu negara dua sistem”. Dan tentunya tidak sama seperti Hongkong dan China, namun lebih mengarah kepada sitem  Indonesia yang mengatur Otonomi Khusus karena kekhususan yang dimiliki Tanah Papua. Provinsi-Provinsi di Tanah Papua bukan wilayah koloni, namun memberdayakan provinsi-provinis terbsebut harus sesuai dengan Kewenangan Khusus Otonomi Papua.

Dengan demikian, maka turunan dari Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua harus dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP), dengan memperhatikan dan mempertimbangkan Kewenangan Khusus ini. Karenanya Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi harus bisa merumuskan Kewenangan Khusus  ini dalam penjabarannya pada rancangan PP tersebut.

Pemerintah Pusat tentu akan mempertahankan kendali terhadap perkembangan di Provinsi-Provinsi yang ada di Tanah Papua. Tetapi harus  dengan Peraturan Pemerintah untuk mengawasi pelaksanaan Kewenangan Khusus yang diberikan. Sehingga turunan UU Otsus Revisi II ini dalam bentuk Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) maupun Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) dapat sejalan dengan strategi dan kebijakan Pemerintah Pusat.

Ada banyak contoh negara-negara di dunia yang menggunakan model “satu negara dua sistem” ini, karena menghindari konflik yang berkepanjangan di masa lalu (Israel-Palestina, Korea Utara, China-Hongkong, Irlandia Utara) Tanah Papua juga sama. Setelah kembali ke NKRI 1 Mei 1963 masih saja terjadi konflik dan juga ada kelompok ekstrim yang ingin merdeka, pisah dari Indonesia. Pemahaman ekstrim yang ingin merdeka seperti ini harus dijawab dengan Kewenangan Khusus dalam kerangka Otonomi Khusus Papua yang betul-betul terimplementasi dengan baik, karena didukung Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksanaan yang jelas “tidak mengebiri” Kewenangan Khusus yang di berikan kepada Provinsi-Provinsi di Tanah Papua. Dengan demikian pemahaman ekstrim ini akan lenyap/hilang dari bumi Cendrawasih karena OAP sejahtera dan makmur.

Spirit “one nation two system atau onetwosys” (baca wantusis) telah menjiwai Otonomi Khusus di Tanah Papua dalam bingkai NKRI. Oleh karena itu perlu keterbukaan dan keikhlasan untuk memberi Kewenangan Khusus dalam membangun Tanah Papua yang kita cintai bersama sebagai tanah yang damai.

Presiden RI Ir. H. Joko Widodo mengatakan bahwa UU Otsus Revisi II ini harus berintikan:

  1. Semangat untuk membangun tanah Papua dalam bingkai NKRI. Semangat membangun ini harus aspiratif dari Orang Asli Papua (OAP), bukan dari Jakarta;
  2. Harus melalui konsultasi publik, berarti ada evaluasi sebagai dasar merevisi UU tersebut sebelum masuk ke PANSUS DPR RI;
  3. Terbuka untuk dibahas bersama tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh perempuan, tokoh agama, akademisi dan para intelektual serta generasi milenial Papua, untuk memantapkan rasa ikut memiliki (ownership) UU Otsus Revisi II ini, sebelum diteruskan ke DPR RI atau Pemerintah Pusat.

OAP sangat yakin bahwa melalui Otsus Revisi II, Papua pasti aman, damai, adil, sejahtera dan menghormati HAM di bawah Leadership Presiden Jokowi.

Jakarta 12 Juli 2021

*) Ketua Umum FORSEMI Papua

 

 

 

Tags: Freddy NumberiMakna Otsus PapuaOtsus PapuaRevisi Otsus Papua
ShareTweetShareSend

Related Posts

Ini Petinju Papua Peraih Medali Kejurnas Medan
Breaking News

Ini Petinju Papua Peraih Medali Kejurnas Medan

Agustus 12, 2022
Kembangkan Usaha Mama-mama Papua, Korem 172/PWY Gelar Bimtek
Breaking News

Kembangkan Usaha Mama-mama Papua, Korem 172/PWY Gelar Bimtek

Agustus 12, 2022
Cek Sumber Air, Gubernur Waterpauw Temukan Bangunan yang Terbengkalai
Breaking News

Cek Sumber Air, Gubernur Waterpauw Temukan Bangunan yang Terbengkalai

Agustus 12, 2022
Keliru Jika Pemda Dinilai tidak Berdayakan Pengusaha Asli Jayawijaya
Breaking News

Keliru Jika Pemda Dinilai tidak Berdayakan Pengusaha Asli Jayawijaya

Agustus 12, 2022
Warga Asologaima Sediakan Lahan Pembangunan Rumah Sakit Pratama
Breaking News

Warga Asologaima Sediakan Lahan Pembangunan Rumah Sakit Pratama

Agustus 12, 2022
Polsek Abe Tangkap TI, Pembuat Miras Jenis Ballo di Kotaraja
Breaking News

Polsek Abe Tangkap TI, Pembuat Miras Jenis Ballo di Kotaraja

Agustus 11, 2022

Berita Popular

  • Tim Optimis Setelah Lengkapi Berkas TPP ASN Jayawijaya Segera Dibayarkan

    Tim Optimis Setelah Lengkapi Berkas TPP ASN Jayawijaya Segera Dibayarkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekda Jayawijaya: Senin Pekan Depan, TPP ASN Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabiro Ortala Kemendagri : Proses Validasi Data TPP Jayawijaya Paling Lambat Dua Minggu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FAKPP: Tuduhan ke Dandim Jayawijaya itu Pembunuhan Karakter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FAKPP Minta Lukas Enembe Mediasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ini Petinju Papua Peraih Medali Kejurnas Medan

Ini Petinju Papua Peraih Medali Kejurnas Medan

by Makawaru
Agustus 12, 2022
0

Oleh: Makawaru da Cunha  I PAPUAinside.com, JAYAPURA—Kejurnas Tinju Amatir (Junior, Youth dan Elite) 2022 telah ditutup di GOR Mini, Disporasu,...

Astra dan Distrik Jayapura Selatan Bersihkan Sampah Plastik di Kolam Laba-Laba Polimak

Astra dan Distrik Jayapura Selatan Bersihkan Sampah Plastik di Kolam Laba-Laba Polimak

by Makawaru
Agustus 12, 2022
0

Oleh: Makawaru da Cunha  I PAPUAinside.com, JAYAPURA—Grup Astra Papua dan Pemerintah Distrik Jayapura Selatan dan bekerjasama menggelar aksi peduli lingkungan...

Kembangkan Usaha Mama-mama Papua, Korem 172/PWY Gelar Bimtek

Kembangkan Usaha Mama-mama Papua, Korem 172/PWY Gelar Bimtek

by Papua Inside
Agustus 12, 2022
0

PAPUAInside.com, JAYAPURA—Korem 172/PWY bekerjasama dengan Bank Indonesia Provinsi Papua dan Kemenkumham Provinsi Papua serta DPD Iwapi Papua menggelar kegiatan Bimbingan...

Cek Sumber Air, Gubernur Waterpauw Temukan Bangunan yang Terbengkalai

Cek Sumber Air, Gubernur Waterpauw Temukan Bangunan yang Terbengkalai

by Papua Inside
Agustus 12, 2022
0

PAPUAInside.com, MANOKWARI— Penjabat Gubernur Papua Barat, Komjen Pol (Purn) Drs. Paulus Waterpauw menemukan sejumlah bangunan milik pemerintah daerah yang terbengkalai...

Arsip

  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juni 2019
  • Mei 2019

Sitemap

  • Breaking News
  • Ekbis
  • Headline
  • Humas Polda Papua
  • Image
  • Kodam XVII/Cenderawasih
  • News
  • Olahraga
  • PON XX
  • Ragam
  • VIDEO

Indeks

  • Ini Petinju Papua Peraih Medali Kejurnas Medan
  • Astra dan Distrik Jayapura Selatan Bersihkan Sampah Plastik di Kolam Laba-Laba Polimak
  • Kembangkan Usaha Mama-mama Papua, Korem 172/PWY Gelar Bimtek
  • Cek Sumber Air, Gubernur Waterpauw Temukan Bangunan yang Terbengkalai
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Humas Polda Papua
  • Kodam XVII/Cenderawasih
  • Ekbis
  • Ragam
  • Olahraga
  • Image
  • PON XX
  • VIDEO

© 2019 All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist