Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAinside.com, JAYAPURA—Majelis Hakim mengabulkan gugatan 27 eks karyawan PT Unggul Mitra Pratama Interindo (PT. UMI) yang berkedudukan di Jakarta, dalam sidang putusan kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Kelas I A Jayapura, Jumat (27/11/2020).
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PHI Abdul Gafur Bungin, SH, didampingi Yance Pakaila, SE, MM dan Paulus Raiwaki, SE, memerintahkan pihak tergugat PT. UMI, untuk melasanakan kewajibannya membayar Rp 2.740.816.308.
Masing-masing uang pesangon sebesar Rp 2.130.826.308 dan upah proses selama 6 bulan sebesar Rp 609.990.000.
Sebelumnya, 27 eks karyawan PT. UMI ini terikat kontrak proyek jalan di Distrik Barapasi, Kabupaten Mamberamo Raya, Provinsi Papua sejak tahun 2017 lalu.
Ke-27 eks karyawan PT. UMI juga telah melakukan proses mediasi yang panjang di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua. Berdasarkan anjuran mediator PT. UMI berkewajiban mempekerjakan kembali 27 eks karyawan dan membayar seluruh hak hak normatif mereka.
Anthon Raharusun mengatakan, berdasarkan putusan majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan penggugat 27 eks karyawan PT. UMI dan menghukum tergugat PT. UMI, untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak kepada 27 eks karyawan PT. UMI sebesar Rp 2.130.826.308 dan uang upah proses selama 6 bulan sebesar Rp 609.990.000.
Dengan demikian, ujarnya, majelis hakim mewajibkan tergugat untuk membayar seluruh hak- hak penggugat dalam hal ini 27 eks karyawan PT. UMI.
“Kami sangat puas dengan putusan ini. Kami sampaikan terima kasih kepada yang mulia majelis hakim, yang sudah benar-benar mempertimbangkan berdasarkan hati nurani keadilan, untuk melihat hak hak dari para karyawan yang di PHK sepihak,” terangnya.
Menurutnya, berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, walaupun nanti tergugat mengajukan kasasi dan kemudian keputusan inkrah.
Kalau PT. UMI tak melakukan kewajibannya dalam membayar hak- hak normatif dari pada para penggugat, maka pihaknya akan mempailitkan perusahaan ini.
Dikatakan, pihaknya akan membawa kasus PHK sepihak ini ke Pengadilan Niaga di Makassar (Sulawesi Selatan).
“Saya akan menyita seluruh harta-harta mereka, kalau tak melaksanakan kewajibannya dalam hal pembayaran upah penggugat,” tegasnya.
Meski demikian, tukasnya, pihaknya berharap paling lambat dua atau tiga bulan kedepan sudah ada putusan kasasi.
Ia menjelaskan, pada saat PT. UMI menyampaikan mereka sudah tak mempunyai pekerjaan lagi atau tak ada proyek lagi dengan alasan efesiensi, sehingga mereka melakukan PHK sepihak untuk seluruh karyawan.
Dikatakan alasan efisiensi itu menurut putusan Mahkamah Agung (MA) dan juga beberapa peraturan perundangan itu mewajibkan kalau perusahaan itu tak tutup, karena alasan pailit atau force mayor, maka perusahaan itu berkewajiban untuk membayar seluruh hak- hak karyawan itu baik berupa pesangon, uang penghargaan masa kerja maupun uang pengganti hak yang pekerja harus terima.
Hal ini berdasarkan keputusan pasal 156 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Sementara itu, Rustam A Rahman mengatakan, ia dan kawan-kawannya adalah karyawan PT. UMI yang direkrut PT. UMI Cabang Bogor, sehingga ia menolak jika pihak tergugat menyampaikan ke-27 eks karyawan PT. UMI adalah karyawan sub kontraktor bukan karyawan PT. UMI.
Kuasa Hukum PT. UMI Choirul Anam, SH yang hendak dikonfirmasi. Tapi bergegas meninggalkan ruangan sidang. **