Jumat, Agustus 12, 2022
Papua Inside
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    Astra dan Distrik Jayapura Selatan Bersihkan Sampah Plastik di Kolam Laba-Laba Polimak

    Astra dan Distrik Jayapura Selatan Bersihkan Sampah Plastik di Kolam Laba-Laba Polimak

    Cek Sumber Air, Gubernur Waterpauw Temukan Bangunan yang Terbengkalai

    Cek Sumber Air, Gubernur Waterpauw Temukan Bangunan yang Terbengkalai

    Keliru Jika Pemda Dinilai tidak Berdayakan Pengusaha Asli Jayawijaya

    Keliru Jika Pemda Dinilai tidak Berdayakan Pengusaha Asli Jayawijaya

    Warga Asologaima Sediakan Lahan Pembangunan Rumah Sakit Pratama

    Warga Asologaima Sediakan Lahan Pembangunan Rumah Sakit Pratama

    Polsek Abe Tangkap TI, Pembuat Miras Jenis Ballo di Kotaraja

    Polsek Abe Tangkap TI, Pembuat Miras Jenis Ballo di Kotaraja

    Program Tolikara Terang, Listrik Menyala 24 Jam di Karubaga

    Program Tolikara Terang, Listrik Menyala 24 Jam di Karubaga

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Humas Polda Papua
  • Kodam XVII/Cenderawasih
  • Ekbis
  • Ragam
  • Olahraga
  • Image
  • PON XX
  • VIDEO
Papua Inside
  • Home
  • News
    Astra dan Distrik Jayapura Selatan Bersihkan Sampah Plastik di Kolam Laba-Laba Polimak

    Astra dan Distrik Jayapura Selatan Bersihkan Sampah Plastik di Kolam Laba-Laba Polimak

    Cek Sumber Air, Gubernur Waterpauw Temukan Bangunan yang Terbengkalai

    Cek Sumber Air, Gubernur Waterpauw Temukan Bangunan yang Terbengkalai

    Keliru Jika Pemda Dinilai tidak Berdayakan Pengusaha Asli Jayawijaya

    Keliru Jika Pemda Dinilai tidak Berdayakan Pengusaha Asli Jayawijaya

    Warga Asologaima Sediakan Lahan Pembangunan Rumah Sakit Pratama

    Warga Asologaima Sediakan Lahan Pembangunan Rumah Sakit Pratama

    Polsek Abe Tangkap TI, Pembuat Miras Jenis Ballo di Kotaraja

    Polsek Abe Tangkap TI, Pembuat Miras Jenis Ballo di Kotaraja

    Program Tolikara Terang, Listrik Menyala 24 Jam di Karubaga

    Program Tolikara Terang, Listrik Menyala 24 Jam di Karubaga

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Humas Polda Papua
  • Kodam XVII/Cenderawasih
  • Ekbis
  • Ragam
  • Olahraga
  • Image
  • PON XX
  • VIDEO
No Result
View All Result
Papua Inside News
No Result
View All Result
Home Headline

Majelis Hakim Kabulkan Gugatan 27 Eks Karyawan, PT UMI Wajib Bayar Rp 2,7 Miliar

by Makawaru
November 28, 2020
in Headline, News
Majelis Hakim Kabulkan Gugatan 27 Eks Karyawan,  PT UMI Wajib Bayar Rp 2,7 Miliar

Kuasa Hukum Dr Anthon Raharusun, SH, MH, didampingi Perwakilan 27 eks karyawan PT. UMI Rustam A Rahman, usai sidang putusan kasus PHK sepihak di PHI pada Pengadilan Negeri Kelas I A Jayapura, Jumat (27/11/2020). (Foto: Makawaru da Cunha/Papuainside.com)

Share on FacebookShare on TwitterShare on LinkedinShare on Whatsapp

Oleh: Makawaru da Cunha  I

PAPUAinside.com, JAYAPURA—Majelis Hakim mengabulkan gugatan 27 eks karyawan   PT Unggul Mitra Pratama Interindo (PT. UMI) yang berkedudukan di Jakarta, dalam sidang putusan kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Kelas I A Jayapura, Jumat (27/11/2020).

READ ALSO

Astra dan Distrik Jayapura Selatan Bersihkan Sampah Plastik di Kolam Laba-Laba Polimak

Cek Sumber Air, Gubernur Waterpauw Temukan Bangunan yang Terbengkalai

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PHI Abdul Gafur Bungin, SH, didampingi Yance Pakaila, SE, MM dan Paulus Raiwaki, SE, memerintahkan pihak tergugat PT. UMI, untuk melasanakan kewajibannya membayar Rp 2.740.816.308.

Masing-masing   uang pesangon sebesar Rp 2.130.826.308 dan upah proses selama 6 bulan sebesar Rp 609.990.000.

Sebelumnya, 27 eks karyawan PT. UMI ini terikat kontrak proyek jalan di Distrik Barapasi, Kabupaten Mamberamo Raya, Provinsi Papua sejak tahun 2017 lalu.

Ke-27 eks karyawan PT. UMI juga telah melakukan proses mediasi yang panjang di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua. Berdasarkan anjuran mediator PT. UMI berkewajiban mempekerjakan kembali 27 eks karyawan dan membayar seluruh hak hak normatif mereka.

Anthon Raharusun mengatakan, berdasarkan putusan majelis hakim  mengabulkan sebagian gugatan penggugat 27 eks karyawan PT. UMI dan menghukum tergugat PT. UMI,  untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak kepada 27 eks karyawan  PT. UMI sebesar Rp 2.130.826.308 dan uang upah proses selama 6 bulan sebesar Rp 609.990.000.

Dengan demikian, ujarnya,  majelis hakim mewajibkan tergugat untuk membayar seluruh hak- hak penggugat dalam hal ini 27 eks karyawan PT. UMI.

“Kami sangat puas dengan putusan ini. Kami sampaikan terima kasih kepada yang mulia majelis hakim, yang sudah benar-benar mempertimbangkan berdasarkan hati nurani keadilan, untuk melihat hak hak dari para karyawan yang di PHK sepihak,” terangnya.

Menurutnya, berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, walaupun nanti tergugat mengajukan kasasi dan kemudian keputusan inkrah.

Kalau PT. UMI tak melakukan kewajibannya dalam membayar hak- hak normatif dari pada para penggugat, maka pihaknya akan mempailitkan perusahaan ini.

Dikatakan, pihaknya akan membawa kasus PHK sepihak ini ke Pengadilan Niaga di Makassar (Sulawesi Selatan).

“Saya akan menyita seluruh harta-harta mereka, kalau tak melaksanakan kewajibannya dalam hal pembayaran  upah penggugat,” tegasnya.

Meski demikian, tukasnya, pihaknya berharap paling lambat dua atau tiga bulan kedepan  sudah ada putusan kasasi.

Ia menjelaskan, pada saat PT. UMI menyampaikan mereka sudah tak mempunyai pekerjaan lagi atau tak ada proyek lagi dengan alasan efesiensi, sehingga mereka melakukan PHK sepihak untuk seluruh karyawan.

Dikatakan alasan efisiensi itu menurut putusan Mahkamah Agung (MA) dan juga beberapa peraturan perundangan itu mewajibkan kalau perusahaan itu tak  tutup, karena  alasan pailit atau force mayor, maka perusahaan itu berkewajiban untuk membayar seluruh hak- hak karyawan  itu baik berupa pesangon,  uang penghargaan masa kerja maupun uang  pengganti hak  yang pekerja harus terima.

Hal ini  berdasarkan keputusan pasal 156 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Sementara itu, Rustam A Rahman mengatakan, ia dan kawan-kawannya adalah karyawan PT. UMI yang direkrut PT. UMI Cabang Bogor, sehingga ia menolak jika pihak tergugat  menyampaikan ke-27 eks karyawan PT. UMI adalah karyawan sub kontraktor bukan karyawan PT. UMI.

Kuasa Hukum PT. UMI Choirul Anam, SH yang hendak dikonfirmasi. Tapi bergegas meninggalkan ruangan sidang. **

Tags: 27 Eks KaryawanAnthon RaharusunPengadilan Hubungan IndustrialPengadilan Negeri JayapuraPT UMIRustam A Rahman
ShareTweetShareSend

Related Posts

Astra dan Distrik Jayapura Selatan Bersihkan Sampah Plastik di Kolam Laba-Laba Polimak
Headline

Astra dan Distrik Jayapura Selatan Bersihkan Sampah Plastik di Kolam Laba-Laba Polimak

Agustus 12, 2022
Cek Sumber Air, Gubernur Waterpauw Temukan Bangunan yang Terbengkalai
Breaking News

Cek Sumber Air, Gubernur Waterpauw Temukan Bangunan yang Terbengkalai

Agustus 12, 2022
Keliru Jika Pemda Dinilai tidak Berdayakan Pengusaha Asli Jayawijaya
Breaking News

Keliru Jika Pemda Dinilai tidak Berdayakan Pengusaha Asli Jayawijaya

Agustus 12, 2022
Warga Asologaima Sediakan Lahan Pembangunan Rumah Sakit Pratama
Breaking News

Warga Asologaima Sediakan Lahan Pembangunan Rumah Sakit Pratama

Agustus 12, 2022
Polsek Abe Tangkap TI, Pembuat Miras Jenis Ballo di Kotaraja
Breaking News

Polsek Abe Tangkap TI, Pembuat Miras Jenis Ballo di Kotaraja

Agustus 11, 2022
Polda Papua Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah Kesehatan di Mappi
Breaking News

Polda Papua Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah Kesehatan Rp 25 Miliar di Mappi

Agustus 11, 2022

Berita Popular

  • Tim Optimis Setelah Lengkapi Berkas TPP ASN Jayawijaya Segera Dibayarkan

    Tim Optimis Setelah Lengkapi Berkas TPP ASN Jayawijaya Segera Dibayarkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekda Jayawijaya: Senin Pekan Depan, TPP ASN Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabiro Ortala Kemendagri : Proses Validasi Data TPP Jayawijaya Paling Lambat Dua Minggu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FAKPP: Tuduhan ke Dandim Jayawijaya itu Pembunuhan Karakter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FAKPP Minta Lukas Enembe Mediasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Merauke Tempat Pertama Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih

Merauke Tempat Pertama Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih

by Makawaru
Agustus 12, 2022
0

Oleh: Makawaru da Cunha  I PAPUAinside.com, MERAUKE—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada pemerintah pusat, karena telah memilih ...

Mendagri: Papua Selatan Daerah Teraman di Bumi Cenderawasih

Mendagri: Papua Selatan Daerah Teraman di Bumi Cenderawasih

by Makawaru
Agustus 12, 2022
0

Oleh: Makawaru da Cunha  I PAPUAinside.com, MERAUKE—Mendagri Tito Karnavian mengklaim wilayah selatan Papua, merupakan daerah paling aman di Bumi Cenderawasih....

Ini Petinju Papua Peraih Medali Kejurnas Medan

Ini Petinju Papua Peraih Medali Kejurnas Medan

by Makawaru
Agustus 12, 2022
0

Oleh: Makawaru da Cunha  I PAPUAinside.com, JAYAPURA—Kejurnas Tinju Amatir (Junior, Youth dan Elite) 2022 telah ditutup di GOR Mini, Disporasu,...

Astra dan Distrik Jayapura Selatan Bersihkan Sampah Plastik di Kolam Laba-Laba Polimak

Astra dan Distrik Jayapura Selatan Bersihkan Sampah Plastik di Kolam Laba-Laba Polimak

by Makawaru
Agustus 12, 2022
0

Oleh: Makawaru da Cunha  I PAPUAinside.com, JAYAPURA—Grup Astra Papua dan Pemerintah Distrik Jayapura Selatan dan bekerjasama menggelar aksi peduli lingkungan...

Arsip

  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juni 2019
  • Mei 2019

Sitemap

  • Breaking News
  • Ekbis
  • Headline
  • Humas Polda Papua
  • Image
  • Kodam XVII/Cenderawasih
  • News
  • Olahraga
  • PON XX
  • Ragam
  • VIDEO

Indeks

  • Merauke Tempat Pertama Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih
  • Mendagri: Papua Selatan Daerah Teraman di Bumi Cenderawasih
  • Ini Petinju Papua Peraih Medali Kejurnas Medan
  • Astra dan Distrik Jayapura Selatan Bersihkan Sampah Plastik di Kolam Laba-Laba Polimak
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Humas Polda Papua
  • Kodam XVII/Cenderawasih
  • Ekbis
  • Ragam
  • Olahraga
  • Image
  • PON XX
  • VIDEO

© 2019 All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist