Oleh: Nethy DS|
PAPUAInside.com, ILAGA— Bupati Kabupaten Puncak Willem Wandik, SE, M.Si kembali menutup layanan penerbangan penumpang ke Kabupaten Puncak mulai Senin (13/07/2020) hingga waktu yang belum ditentukan untuk mencegah penyebaran covid-19 sampai ke wilayah tersebut.
‘’Penutupan akses penerbangan khusus bagi para penumpang yang akan masuk ke Kabupaten Puncak, berlaku sejak Senin 13 Juli 2020 sampai batas waktu yang belum ditentukan,’’ terang Bupati Puncak Willem Wandik SE di Ilaga, Sabtu (11/07/2020).
Penutupan layanan penerbangan penumpang pernah diberlakukan sebelumnya dari 18 Maret – 9 Juni 2020 dan dibuka pada 10 Juni 2020. Dan mulai besok, Senin (13/07/2020) untuk kedua kalinya akses layanan penerbangan penumpang ditutup.
“Dengan melihat perkembangan pendemic virus corona di Kabupaten Puncak serta indikasi-indikasi yang berkembang saat ini, maka untuk menyelamatkan rakyat Puncak saya tetapkan pembatasan penumpang untuk masuk ke Ilaga, berlaku sejak Senin,13 Juli 2020 sampai batas waktu yang nanti kita tentukan kemudian,” ungkapnya.
Kata Bupati, pertimbangan penutupan kembali akses penumpang ke Puncak lebih pada aspek kemanusiaan, menjaga rakyatnya dari virus corona, apalagi kondisi social budaya di Kabupaten Puncak, serta sarana-prasarana penunjang perawatan pasien corona, yang masih minim.
“Memang kita sampai saat ini kita masih dalam zona hijau, meski begitu kita tetap waspada sebab sejak kami buka akses penumpang 10 juni lalu nampaknya banyak penumpang yang masuk ke Puncak. Nantinya kita akan melakukan test massal,’’ jelasnya.
Meski penumpang dilarang untuk naik ke wilayah Kabupaten Puncak, namun akses penumpang keluar dari Ilaga tidak dibatasi. Begitu juga mobilisasi barang tetap saja berjalan seperti biasa tetapi tetap memberlakukan protocol kesehatan, seperti penyemprotan pesawat maupun barang yang akan diangkut ke Kabupaten Puncak.
“Bagi penumpang dari Nabire, Timika, Jayapura atau siapa saja yang mau masuk ke Ilaga dihentikan sementara sambil menunggu perkembangan yang ada. Yang sudah ada di Ilaga silahkan kerja seperti biasa, kita hanya cegah jangan sampai ada yang dari luar membawa virus lalu menyebar di Kabupaten Puncak,’’ tegasnya.
Khusus bagi para pimpinan OPD atau TNI/Polri, tenaga Kesehatan bisa saja masuk ke Ilaga dengan catatan harus mengikuti protocol kesehatan, melakukan rapid test, memiliki surat bebas covid sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.
“Tetap seperti semula, kita tutup akses penumpang ke Kabupaten Puncak, Ilaga, Sinak, Beoga dan distrik lainnya, alasannya ada indikasi-indikasi perkembangan virus corona yang perlu kita cegah,” tandasnya. ** (Sumber: Diskominfo Puncak)