Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAinside.com, JAYAPURA—Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Abepura, Kota Jayapura, Papua, mengusulkan 86 Narapidana (Napi) mendapat remisi khusus Idul Fitri 2022.
Demikian disampaikan Sulisyto Wibowo kepada pers di Jayapura, Jumat (29/4/2022).
Ada pun 86 Napi yang diusulkan mendapat remisi khusus Idul Fitri itu bukan hanya Napi kasus pidana umum, tapi juga kasus korupsi hingga narkotika.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya tinggal menunggu keputusan dari Kemenkumham RI.
“Ini sifatnya masih usulan jadi masih menunggu surat keputusan dari Kemenkumham turun,” tuturnya.
Ada pun usulan remisi khusus Idul Fitri bervariasi mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Namun ia tak merincikan kategori remisi khusus Idul Fitri bagi 86 Napi binaannya itu. **