Oleh: Faisal Narwawan|
PAPUAInside.com, JAYAPURA – Implementasi penggunaan QuicK Response Indonesian Standard (QRIS) juga sudah masuk hingga pasar tradisional di Kota Jayapura termasuk Pasar Mama-Mama Papua.
Transaksi menggunakan QR Code ini bahkan dipraktekan langsung Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora RI) Zainudin Amali saat berbelanja noken di Pasar Mama-Mama Papua, Sabtu (9/10/2021) sore.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua, Naek Tigor Sinaga mengatakan, praktek transaksi menggunakan QR Code diharapkan mampu memasyarakatkan penggunaan QRIS sebagai sarana pembayaran uang elektronik.
“Kami mencoba mama-mama Papua langsung bertransaksi menggunakan QR Code di pasar ini, sudah dicontohkan pak menteri tadi saat berbelanja noken,” ungkap Naek Tigor Sinaga saat memperkenalkan langsung implementasi pembayaran menggunakan QRIS dalam kunker Menpora Zainudin di pasar tersebut.
Tercatat ada 58 meja dagangan di Pasar Mama-Mama Papua yang telah mengunduh dan menggunakan QRIS.
Hal ini kata Tigor merupakan dukungan BI bagi Papua untuk bertransaksi secara digital.
“Di pasar tradisional kami sampaikan pentingnnya penggunaan QRIS, kita kan tahu pedagang tradisional ini sulit berhubungan dengan bank, tapi kita tahu juga bahwa mereka merupakan potensial untuk bagaimana memudahkan bank mencatat dan mengevaluasi, mengakses transaksi yang ada. Jadi ada keuntungan antara bank dan pedagang tradisional, ini didapat jika sosialisasi dengan non tunai,” jelasnya.
Penggunaan QRIS sendiri merupakan standar QR Code Pembayaran yang ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk digunakan dalam memfasilitasi pembayaran di Indonesia.
QRIS dapat menjadi kanal pembayaran bagi konsumen yang menggunakan apikasi uang elektronik server based, dompet elektronik (e-wallet, atau mobile banking yang memilih fitur pembayaran menggunakan QR Code.
Launching QRIS sendiri sudah dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia pada 17 Agustus 2019.
Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (ADG) Bank Indonesia Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Kesponse Code Untuk Pembayaran, seluruh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) harus menyesuaikan QR Code Pembayaran sesuai dengan QRIS paling lambat tanggal 31 Desember 2019. **