Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAinside.com, JAYAPURA—Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) mengeluarkan Surat Keputusan yang menyatakan Pasangan Calon Bupati dan Wabup Nomor Urut 4, Yusak Yaluwo, SH, MSi dan Yakob Weremba SPAK, gugur sebagai peserta dalam proses Pilkada di kabupaten Boven Digoel pada 9 Desember 2020 mendatang.
Hal tersebut tertuang pada keputusan KPU RI Nomor : 584/ PL. 02.2-Kpt/ 06/KPU/ XI/ 2020, tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wabup Boven Digoel 2020 pada poin kedua huruf B menyatakan, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel Nomor 20/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasang Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wabup kabupaten Boven Digoel tahun 2020, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel Nomor 33/33PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/XI/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel Nomor 20/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/XI/2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel tahun 2020, sepanjang terkait dengan penetapan nomor urut dan daftar pasangan calon atas nama Yusak Yaluwo, SH, MSi dan Yakob Weremba SPAK, dicabut dan dinyatakan tak berlaku.
Atas keputusan tersebut, para pendukung paslon Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba marah dan melakukan aksi pemblokiran jalan dan pembakaran ban di pusat kota kota d Tanah Merah.
Massa meminta KPU bertanggungjawab atas putusan tersebut, pasalnya kedua calon sudah mendaftar dan dinyatakan lolos oleh KPU Boven Digoel dan KPU Papua, bahkan telah mengikuti proses pencabutan nomor urut, namun kemudian KPU RI kedua Paslon tersebut dinyatakan tak bisa mengikuti Pilkada, karena alasan pernah tersangkut kasus korupsi.
Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw melalui keterangan tertulis pada Minggu (29/11/2020) menghimbau kepada paslon Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba beserta tim sukses yang merasa tak puas untuk tak memobilisasi massa maupun melakukan hal yang dapat merugikan bersama.
Tapi dapat melakukan gugatan sesuai mekanisme hukum, sehingga kondusifitas di kabupaten Boven Digoel tetap terjaga.
“Mari kita bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di Boven Digoel, agar tetap aman dan kondusif dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, khususnya dalam pelaksanaan Pilkada, sehingga kita mendapatkan pemimpin yang terbaik yang dapat memajukan masyarakat dan pembangunan di Boven Digoel,” ujar Kapolda. **