PAPUAInside.com, MANOKWARI— Kehadiran Penjabat Gubernur Papua Barat Komjen Pol (Pur) Drs Paulus Waterpauw, M.Si dalam rapat sinkronisasi Propemperda mendapat apresiasi dari anggota DPR Papua Barat.
Rapat Sinkronisasi Propemperda Papua Barat berlangsung di Hotel Aston Niu Manokwari, Senin (4/7/2022).
Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat (DRP PB), George Karel Dedaida mengatakan kehadiran Pj gubernur memberikan energi baru untuk sinkronisasi dalam percepatan propemperda.
“Beliau berada pada ruangan yang sama untuk berdiskusi mencari jalan terbaik dalam pembahasan raperdasi dan raperdasus turunan otsus sesui dengan peraturan pemerintah,” jelasnya.
Ia menjelaskan raperdasi dan raperdasus dibuat untuk memproteksi orang asli Papua (OAP). “Kami senang dengan kehadiran penjabat dan ini pertama kalinya kepala daerah hadir bersama mendorong dengan cepat dan sesingkat-singkatnya aturan ini dilakukan dengan baik.
Ia memastikan dengan kehadiran Pj Gubernur dalam pembahasan sinkronisasi propemperda, tak ada sekat lagi. “Artinya dengan kehadiran beliau di ruang rapat, kebijakan langsung bisa diambil, komunikasinya langsung dua arah, kami apresiasi kehadiran beliau,” jelasnya.
Sebelumnya, hal yang sama juga disampaikan Ketua Komisi I DPR Papua Barat Abdullah Gazam S.Pd.I. ‘’Kita harus memberikan apresiasi kepada Bapak Penjabat Gubernur atas kehadiran beliau di ruangan ini. Ini untuk pertama kalinya rapat Bapemperda dihadiri oleh gubernur, belum pernah terjadi sebelumnya. Bertemu dengan Pak Penjabat menjadi kerinduan anggota DPR Papua Barat untuk bersilaturahmi, dan akhirnya kerinduan itu terkabul di Rapat Sinkronisasi ini,’’ ujar Gazam yang disambut tepuk tangan anggota DPR PB lainnya.
Kehadiran Penjabat Gubernur, kata Gazam memberikan semangat dan optimisme bagi DPR Papua Barat bahwa ada keseriusan untuk menuntaskan tugas penetapan Raperdasus dan Raperdasi turunan UU No 2 tahun 2021.
Rapat Sinkronisai Propemperda tahun 2022 dilakukan DPR PB dalam pembahasan regulasi turunan dari perubahan UU Otsus nomor 2/2021.
Sesuai aturan pemerintah pengajuan regulasi turunan otsus memiliki deadline waktu hingga 19 Juli 2022.
Menanggapi hal tersebut, Pj Gubernur Papua Barat, Komjen (Purn) Drs Paulus Waterpauw, M.Si optimis Papua Barat dapat menyelesaikan regulasi sesuai dengan aturan pemerintah dengan batasan waktu higga 19 Juli 2022.
“Saya optimis, kami (pemerintah) dan DPR PB dapat mempercepat regulasi turunan itu. Sebenarnya konsep dasarnya sudah ada dan tinggal waktu saja yang kita padukan bersama,” jelas Pj Gubernur usai rapat bersama Bapemperda DPR PB.
Untuk mempercepat regulasi ini, pemerintah dan DPR PB akan marathon dalam membahas raperdasi dan raperdasus yang dimaksud.
“Dalam rapat tadi diketahui anggaran DPR PB terbatas untuk membahas perdasi dan perdasus. Aturan di DPR PB hanya dapat membahas 5 perda dalam satu tahun anggaran. Tapi, kami yakin ini dapat selesai. Prinsipinya, kami akan memback up, sebab regulasi turunan otsus ini adalah harapan dari pemerintah pusat sesui dengan perintah dari UU,” jelas Pj gubernur. **