Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAinside.com, SENTANI—Subdenpom XVII/C Mimika telah menerima pelimpahan kasus dugaan pembunuhan dengan mutilasi dari Polres Mimika.
Demikian disampaian Kepala Penerangan XVII/Cenderawasih, Letkol Kav Herman Taryaman, ketika menyampaikan keterangan pers di Pelataran Stadion Lukas Enembe, Sentani, Kabupaten Jayapura, Selasa (30/8/2022).
Diketahui, kasus dugaan pembunuhan dengan mutilasi ini diduga dilakukan enam oknum prajurit TNI AD, yang menyebabkan kematian dua orang warga sipil yang jenazahnya ditemukan di Kampung Pigapu Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua, Sabtu (27/8/2022) lalu.
Sebelumnya, enam oknum prajurit TNI AD sudah ditahan di Subdenpom XVII/C Mimika, untuk proses hukum selanjutnya.
Sementara pelaku yang diduga seorang berpangkat pamen dan seorang berpangkat kapten.
Taryaman mengatakan, Subdenpom XVII/C Mimika saat ini masih menunggu penasehat hukum, untuk dilaksanakan penyidikan.
Pasalnya, apabila dilaksanakan penyidikan, maka pelaku harus didampingi penasehat hukum.
Terkait penentuan status keenam pelaku, tutur Taryaman, pihak Subdenpom XVII/C Mimika akan menindaklanjuti, setelah berkoordinasi dengan pihak Polres Mimika yakni memeriksa dari saksi saksi sipil yang ada di kepolisian.
“Untuk penentuan status keenam pelaku lebih jelasnya akan disampaikan Polres Mimika,” terang Taryaman. **