Oleh: Faisal Narwawan I
PAPUAinside.com, JAYAPURA—Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius D. Fakhiri mengatakan, tindakan tegas akan diambil bagi siapapun yang mencoba memalsukan hasil pemeriksaan sampel Covid-19, termasuk pemalsukan surat PCR dan sertifikat vaksin.
Kapolda Fakhiri lebih lanjut menerangkan, dirinya telah memerintahkan Reskrimsus Polda Papua, Direktorat Kriminal Umum Polda Papua dan Intelkam Polda Papua, untuk memantau meningkatnya harga obat-obatan maupun alat kesehatan di masa pandemi Covid-19, khususnya saat PPKM Level 4 untuk Papua.
“Termasuk berita hoax, sertifikat palsu akan kita berantas. Kita tindak tegas, tidak boleh main-main, kesehatan tidak boleh dibuat main-main, karena ini akan mengorbankan kita di Papua,” jelas Kapolda Fakhiri.
Ia meminta semua pihak di Papua, agar sadar dan tak memanfaatkan aturan untuk mengambil keuntungan dalam masa pandemi.
“Jangan sampai upaya kita melawan Covid-19 bisa gagal gara-gara segelintir orang yang selalu memanfaatkan keadaan,” tutupnya.
Pemalsuan surat PCR dan vaksin sebelumnya berhasil diungkap Polres Jayapura.
Saat itu, Satuan Kriminal Polres Jayapura meringkus tiga orang pelaku, masing-masing berinisial SM (23), NK (22) dan MA (20).
Mereka tertangkap ketika salah satu penumpang pesawat berinisial TH (38) terbukti menggunakan surat PCR palsu oleh petugas di Bandara Sentani.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, saat melakukan press conference mengatakan, komplotan ini menjual hasil tes PCR hingga kartu vaksinasi palsu dan sudah beroperasi sejak bulan Juni 2021.
“Dalam sehari komplotan tersebut mampu menjual sebanyak 20 surat dokumen palsu dan dijual yakni Rp 600.000 untuk surat hasil PCR palsu dan Rp 150.000 untuk surat Swab Anti Gen palsu yang mereka buat,” pungkas Kapolres Jayapura. **