Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAinside.com, JAYAPURA—Kepolisian Daerah (Polda) Papua berkomitmen menangani serius penyalahgunaan senjata api atau senpi.
Terbaru, Polres Yalimo berhasil membekuk seorang Aparat Sipil Negara (ASN) inisial AN di Elelim, Kabupaten Yalimo, Papua, Rabu (29/6/2022) lalu.
Dari tangan pelaku, ditemukan barang bukti sebanyak 1 pucuk senpi rakitan dan 615 butir amunisi.
Masing-masing MK 3 ada 379 butir, moser 2 butir, AK 3 butir, SS1 158 butir, revolver 10 butir, US caraben 52 butir dan V2 sabhara 11 butir.
Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D. Fakhiri, SIK, usai upacara HUT ke-76 Bhayangkara di Lapangan Apel, Brimobda, Polda Papua, Kotaraja, Kota Jayapura, Selasa (5/7/2022) menegaskan penyalahgunaan senpi itu melanggar UU.
Hal ini sebagaimana pasal 9 UU No. 8 Tahun 1948, setiap orang atau warga sipil yang mempunyai dan memakai senjata api harus mempunyai surat izin pemakaian senjata api menurut contoh yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara.
“Kita tak main main terhadap penyalahgunaan senpi dan amunisi. Siapapun dia ASN, kami Polri maupun TNI, yang berkaitan dengan penyalahgunaan senpi dan amunisi, kita akan melakukan penanganan serius,” ujarnya.
“Kalau itu orang sipil, maka ditangani Polri sampai ke pengadilan. Kalau teman teman TNI sesuai aturan institusinya dan Polri dua hal akan dikenakan baik secara disiplin kami pecat dan secara hukum pidana kami proses ke pengadilan,” pungkasnya. **