Oleh: Faisal Narwawan|
PAPUAinside.com,JAYAPURA – Sejumlah pihak menyuarakan pembebasan penahanan Viktor Frederik Yeimo, tersangka kasus kerusuhan di Jayapura pada 2019.
Pihak-pihak terkait termasuk LBH Papua yang tergabung di dalam Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua juga meminta Viktor segera dipindahkan dari Rutan Mako Brimob Polda Papua ke Lapas Kelas IIA Abepura. Alasannya, demi memenuhi hak-hak Viktor sebagai tersangka.
Selain itu, hak-hak Viktor F Yeimo sebagai tersangka yang diawal menjalani tahanan di Mako Brimob Polda Papua menurut Koalisi ini, sempat terabaikan akibat SOP Mako Brimob Polda Papua.
Koalisi juga mengatakan, kondisi psikologi Viktor F Yeimo yang tinggal sendirian dalam Rutan Mako Brimob dan kepengapan dalam rutan Mako juga dapat membahayakan kesehatannya.
Menanggapi hal ini, Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius D. Fakhiri mengatakan, sebenarnya Polda Papua telah mengambil upaya penanganan pelayanan kesehatan secara serius terhadap Viktor.
Hal ini dilakukan, agar tak ada ‘kelompok’ tertentu memanfaatkan penahanan Viktor di Rutan Mako Brimob.
Pertama, kata Kapolda Fakhiri, pihaknya telah mengirim tim kesehatan dari Biddokkes Polda Papua. Namun, ditolak Viktor. “Akhirnya saya komunikasikan dengan RSUD Dok II Jayapura untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan didampingi, kuasa hukumnya, Komnas HAM dan DPR Papua. Pemeriksaan dilakukan dengan baik, tinggal tunggu hasil dari dokter yang memeriksa,” kata Kapolda Fakhiri kepada wartawan di Mapolda Papua, Jumat (13/08/2021) sore.
Kondisi kesehatan Viktor menurut Fakhiri sebenarnya dalam keadaan sehat dan baik-baik saja.
“Namun, ada kelompok yang selalu memanfaatkan momentum untuk mengatakan bahwa ada pelanggaram HAM, ada intimidasi, selaku Kapolda Papua saya pastikan tidak ada. Kita melaksanakan serangkaian penyelidikan dan penegakan hukum sesuai dengan prosedur dan dikontrol betul bagaimana, hak-hak dari tersangka,” katanya.
Untuk itu, Kapolda Fakhiri dengan tegas meminta pihak-pihak yang menurutnya suka memanfaatkan ‘momen’ agar berhenti.
Semua pihak juga diminta untuk menghormati proses hukum agar berjalan sesuai mekanisme yang ada. “Silahkan (yang tak setuju,-Red) di pengadilan, salah benar di pengadilan, tugas Polri selaku penyidik telah selesai,” jelasnya.
Diketahui, saat ini berkas tersangka Viktor F. Yeimo telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Jayapura dan telah dilakukan tahap 2 secara virtual.
“Polri hanya menerima titipan dan rutan di Mako Brimob layak, lebih layak dari Polda Papua. Saya perlakukan dia seperti tahanan lain, ” tutupnya. **