PAPUAInside.com, JAYAPURA— Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd menegaskan tetap memproses hukum anggota Polda yang melanggar aturan apalagi yang terlibat jual beli amunisi.
Penegasan tersebut disampaikan Kombes Urbinas kepada wartawan di RS Bhayangkara saat menghadiri kegiatan Bhakti Kesehatan yang diselenggarakan Polda Papua, Jumat (17/06/2022).
“Bagi personil Polri yang menyalahgunakan kewenangan maupun tindak pidana contohnya jual beli amunisi ataupun kasus menonjol lainnya tentukan dilaksanakan langkah penegakan hukum yang profesional baik dari sisi pidana umum maupun peraturan internal Polri,’’ tegasnya.
Dikatakan bagi anggota Polri yang sudah dijatuhi hukuman namun tidak bisa lagi dibina maka diusulkan untuk dipecat, namun bagi yang masih mau menjadi anggota Polri dan melalui pembinaan menunjukkan itikat baik maka dipertimbangkan untuk melanjutkan karir di kepolisian.
‘’Kita tetap mempertimbangkan anggota-anggota Polri, ada yang masih bisa dibina dan berkarir kembali seperti sedia kala tetapi bila personil-personil ini tidak dapat dibina dan tidak memiliki minat serta niat yang baik misalkan anggota yang disersi sudah dicari bertahun-tahun tapi tidak ditemukan dengan terpaksa kita akan usulkan untuk diberhentikan,’’ tegasnya.
Dijelaskan untuk kasus ringan yang timbul dari diri sendiri seperti pemalas dan cuti tidak kembali masih bisa diberi pengampunan namun untuk kasus besar/menonjol seperti pembunuhan, jual beli amunisi maupun senpi, asulila, narkoba itu hal-hal tetap diproses hukum lewat jalur pidana umum.
‘’Tidak semua pelanggaran bisa diampuni, khusus masalah jual beli amunisi agar menjadi warning buat yang lain, sekarang TNI-Polri memproses anggotanya yang bersalah lewat jalur pidana umum, kalau mendapat putusan 1 bulan keatas pidana sudah bisa diusulkan untuk dipertimbangkan disidang komisi kode etik polri,’’ tegasnya. **