Oleh: Faisal Narwawan|
PAPUAinside.com, JAYAPURA – Polda Papua mengambil langkah antisipasi dengan menyiagakan personil di beberapa titik yang dianggap rawan di Kota Jayapura.
Meski begitu Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw masih enggan menyebutkan jumlah titik dan jumlah personil yang akan disiagakan.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi pergerakan massa pada momen sidang putusan 7 terdakwa dugaan makar di PN Balikpapan yang diagendakan pada Rabu (17/06/2020) besok.
“Kami sudah merencanakan beberapa hal di lapangan, baik itu dari satuan operasional di lapangan maupun intelijen. Kita sudah bahas dan siapkan cara bertindak. Ada titik-titik yang kami antisipasi tapi saya belum sampaikan hari ini, mungkin satu dua hari,” ujar Paulus Waterpauw kepada wartawan Senin (15/06/2020) malam.
Di sisi lain, Kapolda Papua menyampaikan bahwa aparat penegak hukum menjamin dan menghormati kebebasan berpendapat di muka umum.
“Prinsipnya bila nanti ada aksi yang mau menyampaikan pendapat boleh saja yang penting tidak anarkis, jadi silahkan kita nanti kawal yang penting tidak keluar dari normanya, ya anarkis dan lain-lain,” ujarnya lagi.
Kapolda juga mengimbau semua pihak dan elemen masyarakat di Papua agar menghormati proses hukum dan tetap tenang mengikuti perkembangan. “Saya yakin semua pihak paham dan akan berjalan normal, saya pikir seperti itu,” katanya lagi.
Selain menyiagakan Personil Brimob, Dalmas pihaknya juga akan bersinergi dengan TNI jika dibutuhkan.
Jika memang terdapat aksi pada Rabu besok, Kapolda Papua mengharapkan massa mentaati sejumlah protokol kesehatan Covid-19.
Diketahui, dalam sidang tuntutan, 7 terdakwa yakni Ferry Kombo, Alex Gobay, Hengky Hilapok, Irwanus Urobmabin, Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni, Ketua KNPB Mimika Steven Itlay, Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dan Agus Kossay dituntut 5 hingga 17 tahun penjara.
Tuntutan oleh JPU ini kemudian menuai sejumlah aksi protes, banyak pihak baik mahasiswa hingga penggiat HAM bahkan menyuarakan pembebasan tanpa syarat 7 tahanan tersebut. **