Oleh: Makawaru da Cunha
PAPUAinside.com, JAYAPURA—DPR RI bakal mensahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) atau Pemekaran di Provinsi Papua menjadi UU pada 30 Juni 2022 mendatang.
Masing-masing RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
Terkait hal ini Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri menghibau kepada bupati, agar bisa mengalahkan ego masing-masing, dan melihat kepentingan yang lebih besar, untuk masing-masing wilayah pemekaran.
“Jangan dilihat saat ini, tapi hari kedepan supaya pembentukan DOB diharapkan untuk memperpendek pelayanan pemerintah dan mempercepat pembangunan kesejahteraan masyarakat di Tanah Papua di masing-masing wilayah,” imbuh Kapolda Papua, didampingi Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, usai Rapat Forum Komunikasi Bupati se-Papua Tengah dan Papua Pegunungan Tengah di Hotel Horison, Kotaraja, Kota Jayapura, Sabtu (25/6/2022) lalu.
Dalam Rapat tersebut, masih terjadi pro kontra terkait penetapan ibukota calon provinsi Papua Tengah antara di Timika atau Nabire.
Dan kabupaten Pegunungan Bintang tetap berada di provinsi induk Papua atau bergabung ke calon provinsi Papua Pegunungan Tengah atau calon provinsi Papua Selatan.
Fakhiri mengatakan, pihaknya akan menurunkan 1.300 personil, untuk menjaga keamanan. Masing 500 personil Polri Nusantara dan dari Polda Papua 800 personil, baik Brimob maupun Samapta, terutama di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Mimika, Nabire dan Wamena.
“Saya sangat berharap mudah-mudahan tak terjadi kontigensi,” tegas Fakhiri. **