Oleh: Faisal Narwawan I
PAPUAinside.com, JAYAPURA—Mantan Bupati Yalimo Lakyus Peyon telah ditangkap dan ditahan Polda Papua atas dugaan korupsi dana bansos Pemerintah Kabupaten Yalimo tahun 2020 senilai Rp 1 miliar.
Menanggapi hal ini, Penasehat Hukum Mantan Bupati Yalimo, Iwan Kurniawan Niode mengatakan, pihaknya berencana menempuh jalur praperadilan. Namun, hal itu belum bisa dipastikan.
“Opsi-opsi untuk kasus ini, salah satunya kita akan tempu praperadilan. Tentu setelah kita lakukan konsultasi dengan pak bupati, sekarang kita step by step dulu, kita berharap ada jalan keluar,” ujar Iwan Kurniawan Niode kepada wartawan di Kota Jayapura, Selasa (26/10/2021).
Selain itu, ia menilai kasus tersebut terdapat kejanggalan. “Sejak ditetapkan tersangka, kami belum mendengar sekda ditetapkan tersangka juga. Begitu banyak keterangan keterlibatan sekda, karena pembayaran pendemo dengan dana bansos itu yang kami tahu dilakukan Sekda, bupati saat itu di Jakarta,” katanya.
Jalur praperadilan akan ditempuh, setelah tim kuasa hukumnya mengumpulkan bukti-bukti, jika terdapat keselahan prosedur oleh penyidik.
Eugen Ehrlich Arie yang tergabung dalam tim penasehat hukum mantan Bupati Yalimo juga mengatakan, pihaknya telah meminta penangguhan penahanan kepada Polda Papua.
“Kita berharap ini dikabulkan, karena beliau ini kan sebagai calon bupati juga. Kami juga kemungkinan akan praperadilan, tapi kami masih mengumpulkan bukti-bukti, masih berkonsultasi,” ungkapnya.
Sebelumnya, Penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua melakukan penangkapan dan penahanan terhadap mantan Bupati Yalimo atas dugaan korupsi dana bansos senilai Rp 1 miliar.
Dana untuk pembayaran tuntutan masyarakat tersebut, tidak sesuai dengan kriteria pemberian dana bansos Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. **