Oleh: Makawaru da Cunha
JAYAPURA—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, menolak Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, salah satunya mengatur soal investasi industri minuman keras (miras).
“Perpres tersebut bertentangan dengan Perdasus Nomor 13 tahun 2015 tentang pelarangan miras di Papua,” ujar Penjabat Sekda Papua Doren Wakerkwa, SH, saat dikonfirmasi di Jayapura, Senin (01/03/2021).
Tapi dikatakan Doren, sejumlah bupati dan walikota di Papua setiap tahun memberikan izin kepada pengusaha, untuk mengedarkan miras. Padahal, miras terbukti memicu prilaku negatif masyarakat, seperti tingginya angka kecelakaan lalu lintas, KDRT, kejahatan dan lain-lain.
Dikatakan, pemekaran kabupaten kini berjamur dimana-mana. Hal ini justru menyebabkan pendistribusian miras menjadi tak terkendali.
Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini, terangnya, pihaknya segera melakukan koordinasi dengan kabupaten/kota, sesuai karakter daerah masing masing, karena di Papua ada UU Otsus.
“Pak Gubenur ingin Papua ini harus jadi zona aman dan nyaman, supaya dalam kehidupan kita di atas tanah Papua diberkati Tuhan,” terangnya. **