Oleh: Ignas Doy I
PAPUAinside.com, JAYAPURA— Kejaksaan Negeri Biak Numfor menuntut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Supiori, Buziri Ronald Korwa 5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Pasalnya, Buziri Ronald Korwa dalam keputusannya menghilangkan hak salah-satu bakal calon pasangan perseorangan pada Pilkada Serentak tahun 2020 di Kabupaten Supiori, yakni calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) Yotam Wakum dan Ferry Mambenar.
Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Erwin PH Saragih SH, MH, menjelaskan Buziri Ronald Korwa terbukti melanggar pasal 180 ayat (1) Undang undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
“Kasihan nasib calon perseorangan, yang seharusnya bisa lolos tahapan. Tapi hanya karena ulah oknum penyelenggara pemilu KPU Supiori, membuat hilangnya hak calon kepala daerah. Ini yang membuat kami tak mentolelir perbuatan ketua KPU Supiori,” tuturnya.
Saragih berharap agar kasus yang menjerat Ketua KPU Supiori aktif bisa menjadi contoh bagi Ketua dan Komisioner KPU di seluruh Indonesia, untuk tak melakukan perbuatan melawan hukum dengan menghilangkan hak seseorang menjadi calon bupati dan wakil bupati atau calon kepala daerah.
Menurutnya kasus ini tak terlepas dari kerja Tim Penegak Hukum Terpadu (Gakamdu) Supiori hingga berhasil menggiring terdakwa ketua KPU Supiori ke Pengadilan Negeri Biak Numfor.
“Selama persidangan Buziri Ronald Korwa tak kooperatif, berbelit belit, sehingga Kejari Biak Numfor dalam keputusannya menuntut yang bersangkutan cukup tinggi, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta,” bebernya. **