Oleh: Faisal Narwawan|
PAPUAinside.com, JAYAPURA – Ketum PP GMKI Korneles Galanjinjinay menilai negara gagal paham dalam penegakan hukum terhadap ketua BEM Uncen dan mahasiswa tahanan Politik Papua.
“Seharusnya bukan pasal makar yang digunakan untuk menuntut mereka, karna tidak ada tindakan menyerang atau upayakan membunuh kepala negara atau tindakan memisahkan sebagian wilayah negara atau mempersiapkan serangan untuk menggulingkan pemerintahan,” ujar Korneles dalam siaran persnya Selasa, (16/06/2020).
Kepada penegak hukum ia meminta agar tidak membabibuta mengunakan pasal makar kepada aktivis mahasiswa pejuang keadilan dan diskriminasi.
“Sesungguhnya yang diperjuangan ketua BEM Uncen dan mahasiswa Tapol Papua adalah aksi demonstrasi biasa sebagaimana yang terjadi dan sering dilakukan oleh aktivis mahasiswa di Indonesia untuk menyuarakan keadilan dan diskriminasi atas tindakan rasisme yang dialami mahasiswa Papua di Surabaya,” ujarnya.
Penegak hukum kata dia, perlu mempertimbangkan sebab musababnya aksi demonstrasi yang dilakukan Ketua BEM Uncen dan mahasiswa Tapol Papua.
Dia melihat ada kriminalisasi Ketua BEM Uncen dan mahasiswa Tapol Papua dalam aksi rasisme di Surabaya.
Ia juga menyebutkan penegak hukum sengaja melakukab hal itu untuk mendiamkan suara keadilan dari Papua.
Korneles lantas menyayangkan tindakan penegak hukum yang tidak sebanding dengan negara yang menganut paham demokrasi.
“Kalau Indonesia adalah negara demokrasi maka aksi yang dilakukan Ketua BEM Uncen dkk adalah bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat sebagaimana amanat Pasal 28 UUD 1945 Dan UU No 09 1998,” katanya lagi.
Justru menurutnya, Indonesia ibarat negara otoritarian-totalitarian karna tindakan penegak hukum tidak sama sekali mempertimbangkan nilai-nilai demokrasi yang adalah pinsip berbangsa dan bernegara di bumi Pancasila.
Melihat Hal ini maka GMKI mendesak Presiden Joko Widodo untuk turun tangan langsung membebaskan ketua BEM Uncen Dkk.
“Pak Presiden Joko Widodo, mahasiswa adalah kontrol sosial, mahasiswa adalah agen perubahan, mahasiswa adalah penegak moral, dan mahasiswa adalah penyambung lidah rakyat, oleh karna itu pak presiden Jangan takut dengan aksi-aski mahasiswa, karna sesungguhnya yang mahasiswa perjuangkan adalah keadilan, kebenaran, kesejahteraan, kemakmuran rakyat dan Bangsa Indonesia, oleh karnanya kami meminta Pak Presiden tindak tegas penegak hukum yang diskriminasi dan kriminalisasi aktivis mahasiswa,” pesannya kepada presiden. **