Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAInside.com, JAYAPURA—Gegara masuk wilayah Papua New Guinea (PNG) melalui jalan tikus atau jalan tak resmi menumpang ojek bersama sejumlah orang kepercayaannya tanpa dilengkapi dokumen imigrasi, Gubernur Papua Lukas Enembe, SIP, MH, dideportasi pihak Imigrasi setempat.
Hal ini diungkapkan Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua Novianto Sulastono, didampingi Plh Kepala Kantor Imigrasi Jayapura Agus Makabori di Pos Skouw, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Kamis (01/04/2021).
Dikatakan, Gubernur Lukas diduga telah melanggar Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga pemerintah PNG mendeportasi Gubernur Lukas.
“Ini suatu bentuk tindakan imigrasi dari PNG. Persoalan ini akan kami dalami berdasarkan pengakuan Gubernur lukas ke PNG, untuk periksa kesehatan,” jelasnya.
Menurutnya, Konsulat RI-PNG telah memfasilitasi Gubernur Lukas, untuk membuat dokumen Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
Gubernur Lukas mengakui dirinya telah bersalah masuk ke wilayah PNG tanpa dilengkapi dokumen imigrasi. “Saya pergi berobat, karena saya ingin sehat, saya mau mati,” ucapnya.
Berdasarkan informasi, Gubernur Lukas ke Vanimo melalui jalan tikus menumpang ojek. Ia berada selama dua hari di Vanimo, PNG dengan sejumlah orang dekatnya. **