Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAinside.com, JAYAPURA—Forum Percepatan Pembentukan DOB se-Wilayah Tabi, mendesak DPR RI segera mensahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Pemekaran Provinsi Papua menjadi UU.
“Kami minta RUU Pemekaran Papua segera disahkan, sesuai RUU yang telah ditetapkan tanpa perlu diutak-atik lagi, karena RUU ini telah ditinjau dari pelbagai aspek, yakni naskah akademik, percepatan pembangunan, kesiapan fiskal dan lain-lain,” tegas Ketua Forum Percepatan Pembentukan DOB se-Wilayah Tabi, Yulianus Dwaa, SKM dan Sekretaris Marthinus Mandawally, SSI, usai pertemuan di Bangi Kopi Tiam, Abepura, Kota Jayapura, Minggu (26/6/2022).
Turut hadir perwakilan masyarakat yang wilayahnya dimekarkan, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan, tokoh pemuda dan mahasiswa se-wilayah Tabi, yakni Sarmi, Keerom, Kabupaten Jayapura, Kota Jayapura.
Diiketahui DPR RI telah menetapkan 3 RUU DOB di Papua, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
Pernyataan sikap ini direncanakan diserahkan kepada Komisi II DPR RI dan Kemendagri di Jakarta pekan ini.
Dwaa menjelaskan, mengacu pada dinamika DOB di Tanah Papua secara khusus di wilayah Tabi, maka Forum Percepatan Pembentukan DOB se-Wilayah Tabi menyampaikan beberapa pernyataan sikap dari berbagai komponen masyarakat.
Pertama, kami mendukung pernyataan sikap Dewan Presidium Pusat Masyarakat Adat Tabi (DEMATA) pada tanggal 15 Juni 2022, yang menyatakan dukungan penuh kepada Kabupaten Pegunungan Bintang tetap berada dalam provinsi induk Papua (Tabi/Saereri).
Kedua, ditinjau dari aspek akses untuk kelancaran pembangunan, kemajuan ekonomi, pendidikan dan kesejahteraan, maka kabupaten Pegunungan Bintang lebih muda dan cepat, bila tetap berada di provinsi induk Papua.
Ketiga, pembentukan DOB di Tanah Papua hendaknya dilakukan dalam perspektif persatuan orang Papua dan percepatan pembangunan menuju kemandirian dan kesejahteraan orang Papua.
Keempat, mendesak pengesahan DOB Kabupaten/Kota di Provinsi induk yang telah mendapat RUU, agar ditetapkan dengan 3 RUU pemekaran Papua selambat-lambatnya 17 Agustus 2022 sebagai kado HUT RI ke-77 tahun 2022.
Masing masing Calon Kabupaten Grime Nawa, Calon Kabupaten Ketengban, Calon Kabupaten Lembah Rupaer, Calon Kabupaten Bonggo Timur, Calon Kabupaten Yafti dan lain-lain yang telah mendapat RUU.
Kelima, mengapresiasi Presiden RI dan Komisi II DPR RI yang telah menetapkan UU Otsus yang didalamnya mengamanatkan pembentukan DOB atau pemekaran Provinsi dan Kabupaten/Kita pada pasal 76 UU Otsus. **