Oleh: Makawaru da Cunha
PAPUAinside.com, JAYAPURA—Kubu Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wabup Yalimo Nomor Urut 2 Lakius Peyon-Nahum Mabel menggelar aksi unjukrasa damai di Elelim, ibukota Yalimo, Rabu (27/10/2021).
Aksi unjukrasa ini sebagai bentuk protes terhadap tindakan Penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua, yang menahan mantan bupati Yalimo Lakius Peyon, lantaran diduga korupsi dana Bansos Pemerintah Kabupaten Yalimo tahun 2020 senilai Rp 1 miliar.
Pengunjukrasa menyampaikan tuntutan meliputi tiga hal, yaitu. Pertama, segera bebaskan Lakius Peyon dari segala hukum. Kedua, hentikan diskriminasi dan konspirasi politik terhadap Lakius Peyon.
Ketiga, sesuai instruksi Kapolri bagi seorang yang mencalonkan diri di Pilkada tak boleh diperiksa atau dilanjutkan kasusnya, tapi segera dihentikan.
Aksi unjukrasa damai ini menuai tanggapan dari kubu paslon bupati dan wabup nomor urut 1 Erdi Dabi-Jhon Wilil.
Erdi Dabi, didampingi Anggota DPRD Yalimo Tianus Loho dan Tokoh Pemuda Yalimo Sefrit Walilo, ketika menyampaikan keterangan pers di Jayapura, Rabu (27/10/2021) menghimbau kepada masyarakat Yalimo di 5 distrik, baik paslon nomor urut 1 maupun paslon nomor urut 2, agar memisahkan dan jangan kaitkan kasus dugaan korupsi mantan bupati Yalimo dengan politik.
“Jangan samakan atau kaitkan dengan politik, karena berbeda dengan situasi yang sedang terjadi. Kami melihat situasi di Yalimo porsinya beda dan tak ada kaitannya dengan politik. Kasusnya itu adalah penyalahgunaan dana bansos, sehingga tak bisa dikaitkan dengan politik. Ini kami garisbawahi,” tegas Erdi.
Meski demikian, pihaknya menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Yalimo dan juga penegak hukum dalam hal ini pihak pemberantas dugaan korupsi dana bansos penanganan Covid-19.
Erdi juga menyampaikan kepada masyarakat Yalimo dan tim sukses paslon nomor urut 2, bahwa kasus dugaan korupsi dana bansos jangan dianggap hal baru.
Pasalnya, sejumlah bupati sudah jadi tersangka penyalahgunaan dana bansos penanganan Covid-19. Jadi jangan salah menilai dan jangan kaitkan dengan politik,” tegasnya.
Oleh karena itu, tuturnya, ia berharap kepada masyarakat pendukung paslon nomor urut 1 dan paslon nomor urut 2 serta masing-masing tim sukses, agar memberikan pemahaman kepada masyarakat atau pendukung yang ada di Yalimo, bahwa kasus dugaan korupsi mantan bupati Yalimo bukan masalah politik. Tapi kasus hukum murni, agar tak terjadi konflik horizontal diantara masyarakat.
Sementara itu, Tianus Loho menyampaikan kepada masyarakat Yalimo dan 5 distrik agar tetap tenang, jangan dipengaruhi pihak lain.
“Kami sampaikan juga bahwa kami anggota DPRD Yalimo kita sudah baku tahu. Begitu pula dua paslon baku tahu, makanya kalau berbicara politik ya politiklah. Kalau bicara hukum ya hukumlah. Jadi siapapun jangan mengatasnamakan lembaga DPRD Yalimo. Jadi kalau kami dipercayakan oleh masyarakat, maka kami berpihak kepada yang benar,” tegasnya.
“Kalau anggota DPRD mengatasnamakan masyarakat berpihak kepada tersangka kasus dugaan korupsi, maka masyarakat menilai salah, karena kami keluar dari suara rakyat dan kami harus ambil sikap berpihak kepada masyarakat, karena bukan hanya masyarakat yang dirugikan. Tapi negara juga dirugikan,” tegasnya lagi.
Oleh karena itu, tukasnya, ada lembaga khusus yang menangani kasus dugaan korupsi, yang mana dia mempunyai aturan hukum.
Sefrit Walilo mengatakan mantan bupati Yalimo ditahan Polda Papua, karena memang statusnya tersangka kasus korupsi.
“Pihak penegak hukum memiliki data lengkap dan kasusnya itu tingkat tipikor, dan sudah jelas bahwa dia korupsi. Karena itu, kita tak bisa kaitkan dengan politik, yang sementara berkembang di kabupaten Yalimo,” jelasnya.
Ia pun mendorong aparat penegak hukum, agar kasus dugaan korupsi dana bansos yang melibatkan mantan bupati Yalimo diselesaikan dan diproses sesuai dengan aturan hukum yang ada di Indonesia. **